Kamis, 18 Juni 2026

Berita Nasional

BEM Nusantara: Perpol 10/2025 Sah dan Perlu Dibaca dalam Kerangka Konstitusional

BEM Nusantara nilai Perpol 10/2025 konstitusional, bukan bertentangan dengan Putusan MK.

Tayang:
Editor: Dwi Rizki
istockphoto
PERPOL - Ilustrasi. BEM Nusantara nilai Perpol 10/2025 konstitusional, bukan bertentangan dengan Putusan MK. 

Ringkasan Berita:
  • BEM Nusantara menegaskan Perpol 10/2025 sah secara konstitusional dan tidak melanggar Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025. 
  • Peraturan ini berfungsi memberi kepastian hukum bagi penugasan anggota Polri di luar struktur, bersifat teknis-administratif, dan harus dibaca dalam konteks hukum tata negara, bukan sebagai norma baru yang bertentangan.

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 kembali menjadi perhatian publik setelah muncul perdebatan mengenai kesesuaiannya dengan Putusan Mahkamah Konstitusi.

Menanggapi hal tersebut, Koordinator Pusat BEM Nusantara, Muksin Mahu, menilai perbedaan tafsir yang muncul perlu diletakkan dalam kerangka hukum tata negara dan administrasi pemerintahan.

Peraturan tersebut bersifat konstitusional dan tuduhan bahwa Perpol ini melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berdasar.

Muksin menilai Perpol 10/2025 hadir untuk memberikan kepastian hukum terkait tugas anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. Ia menyebut Perpol tersebut tidak menabrak Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Putusan MK menghapus frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, namun tidak melarang anggota aktif Polri menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan internal yang jelas dan administratif.

Muksin menyampaikan pembacaan terhadap Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tidak bisa dilepaskan dari konstruksi hukum yang dibangun Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 114 PUU XXIII 2025.

Menurutnya, putusan tersebut menekankan penghapusan frasa tertentu dalam penjelasan Undang Undang Polri, bukan pembatasan absolut terhadap mekanisme penugasan internal.

Baca juga: Prabowo Subianto Akan Berantas Pengusaha Serakahnomics, Apa Itu?

“Kita perlu membedakan antara larangan normatif yang bersifat eksplisit dengan penataan administratif yang menjadi kewenangan institusi. Dalam konteks ini, Perpol harus dibaca sebagai instrumen teknis,” ujar Muksin saat ditemui di Jakarta.

Ia menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi secara konsisten memposisikan dirinya sebagai penjaga konstitusi, bukan pembentuk norma teknis.

Oleh karena itu, regulasi turunan seperti Perpol tetap memiliki ruang sepanjang tidak menegasikan substansi putusan MK dan tidak menciptakan norma baru yang bertentangan dengan undang undang.

Muksin juga menyoroti pentingnya pendekatan akademik dalam membaca isu ini. Ia menilai perdebatan publik kerap terjebak pada potongan norma tanpa melihat keseluruhan bangunan hukum.

“Kalau kita membaca secara utuh, Putusan MK berbicara soal kepastian hukum dan pencegahan penyalahgunaan kewenangan. Perpol kemudian berfungsi mengatur tata cara internal agar tidak terjadi kekosongan pengaturan,” kata Muksin.

Ia menambahkan ruang diskusi tetap terbuka apabila di kemudian hari ditemukan praktik yang menyimpang dari prinsip konstitusional.

Namun, menurutnya, pengujian terhadap norma perlu dibedakan dengan penilaian terhadap implementasi.

“Dalam tradisi hukum, norma dan praktik itu dua hal yang berbeda. Kritik harus diarahkan secara presisi agar diskursus publik tetap sehat,” ucapnya.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 00:00 WIB
Portugal
Portugal
1 - 1
DR Congo
RD Kongo
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 03:00 WIB
England
Inggris
4 - 2
Croatia
Kroasia
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ghana
Ghana
VS
Panama
Panama
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 09:00 WIB
Uzbekistan
Uzbekistan
VS
Colombia
Kolombia
Grup A - Matchday 2
Kamis, 18 Juni 2026 | 23:00 WIB
Czechia
Ceko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved