Minggu, 17 Mei 2026

Perceraian

Sidang Cerai Perdana, Atalia Praratya Beri Pesan Ini ke Ridwan Kamil

Anggota DPR RI periode 2024-2029, Atalia Praratya memberi pesan menyentuh ke suaminya Ridwan Kamil di sidang cerai gugatannya

Tayang:
Istimewa
PESAN MENYENTUH ATALIA - Anggota DPR RI periode 2024-2029, Atalia Praratya menggugat cerai suaminya, mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil alias Kang Emil setelah 29 tahun berumah tangga, di mana sidang perdana gugatan cerai bergulir di Pengadilan Agama (PA) Bandung, Jawa Barat, Rabu (17/12/2025). Dalam sidang perdana, Atalia Praratya menitipkan pesan menyentuh perihal perceraiannya dengan Ridwan Kamil. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Anggota DPR RI periode 2024-2029, Atalia Praratya menggugat cerai suaminya, mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil alias Kang Emil setelah 29 tahun berumah tangga.

Sidang perdana gugatan cerai bergulir di Pengadilan Agama (PA) Bandung, Jawa Barat, Rabu (17/12/2025).

Dalam sidang perdana, Atalia Praratya menitipkan pesan menyentuh perihal perceraiannya dengan Ridwan Kamil.

Baca juga: Digugat Cerai Atalia Praratya, Ridwan Kamil Buka Suara Ungkap Pemicunya

Meski mereka kompak tidak hadir di sidang perdana yang beragendakan mediasi, Atalia menitipkan pesan melalui kuasa hukumnya.

 Kendati menjadi momen yang paling disorot, baik Kang Emil maupun Bu Cinta kompak tidak menampakkan diri di ruang sidang.

Pihak Atalia Praratya mendelegasikan kehadirannya kepada sang kuasa hukum, Debi Agusfriansa.

Begitu pun pihak Ridwan Kamil, diwakili tim luasa hukumnya, Wenda Aluwi.

Meski tak hadir, Atalia ternyata menitipkan pesan khusus melalui pengacaranya.

Di tengah panasnya isu perpisahan, Atalia menunjukkan kedewasaan dengan meminta agar ia dan sang suami tetap saling mendoakan satu sama lain.

"Semoga ada yang terbaik buat ibu dan bapak, begitu kata ibu Atalia," kata Debi Agusfriansa di Pengadilam Agama Bandung, Rabu (17/12/2025).

Saat ditanya mengenai alasan spesifik di balik keputusan Atalia melayangkan gugatan, Debi memilih untuk bungkam.

Ia menegaskan bahwa hal tersebut merupakan ranah pribadi yang dilindungi undang-undang.

"Kita harus menghormati aturan yang berlaku. Karena, di dalam pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Peradilan Agama, bahwasanya gugatan perceraian itu bersifat privat, jadi kita senantiasa harus menghormati aturan yang berlaku," tegas Debi.

Di sisi lain, ketidakhadiran Ridwan Kamil juga dikonfirmasi oleh tim kuasa hukumnya.

Wenda Aluwi menjelaskan bahwa mantan Gubernur Jawa Barat tersebut sedang tidak berada di Bandung karena urusan pekerjaan.

Sumber: Grid.ID
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved