Tarif Cukai Rokok

Bertemu Pengusaha, Purbaya Putuskan Tarif Cukai Rokok 2026 Tidak Naik, Padahal Mau Turunkan

Bertemu Pengusaha Rokok, Menkeu Purbaya Putuskan Tarif Cukai Hasil Tembakau 2026 Tidak Naik

YouTube Kompas TV
CUKAI ROKOK TETAP - Setelah bertemu dengan sejumlah pengusaha rokok, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akhirnya memutuskan kebijakan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun 2026 tidak naik. Purbaya memastikan bahwa pihaknya tidak akan menaikkan tarif cukai rokok tahun depan, walau sempat berpikir akan menurunkanna jika pengusaha meminta. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Setelah bertemu dengan sejumlah pengusaha rokok, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akhirnya memutuskan kebijakan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun 2026 tidak naik.

Purbaya memastikan bahwa pihaknya tidak akan menaikkan tarif cukai rokok tahun depan, walau sempat berpikir akan menurunkanna jika pengusaha meminta.
 
"Jadi tahun 2006 tarif cukai tidak kita naikin," ujar Purbaya kepada awak media di Jakarta, Jumat (26/9/2025).

Baca juga: Purbaya Ajak Warga Jual Dolar Tukar ke Rupiah, Yakin Pelemahan Rupiah Saat Ini Hanya Sementara

Purbaya mengaku sempat kepikiran untuk menurunkan tarif cukai rokok dari pertemuan itu.

Namun, kata Purbaya, para pengusaha rokok tidak memintanya dan hanya meminta agar tarif cukai tidak dinaikkan saja.

"Tadinya padahal saya pikir mau nurunin, dia bilang sudah cukup (tarifnya) ya sudah, salahin mereka aja sendiri. Salah mereka itu nyesel itu. Tau gitu minta turun, untungnya dia minta konstan saja, yasudah kita gak naikin," katanya. 

Untuk diketahui, pada tahun 2025 ini pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif cukai.

Kendati begitu, pemerintah telah menetapkan kenaikan harga jual eceran (HJE) pada 2025 untuk rokok konvensional dan rokok elektrik.

Kenaikan HJE rokok tersebut tertuang dalam dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yakni PMK 96/2024 dan PMK 97/2024.

Dalam PMK 97/2024, pemerintah menetapkan kenaikan HJE rokok pada 2025 yang bervariasi, dengan rata-rata kenaikan sebesar 9,53 persen. 

Sementara dalam PMK 96/2024, pemerintah menetapkan kenaikan HJE rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya pada 2025 yang bervariasi, dengan kenaikan rata-rata sebesar 11,34?n 6,19 % .

Sebelumnya Purbaya menilai ada cara mengambil kebijakan yang agak aneh atas tingginya tarif cukai rokok atau tarif cukai hasil tembakau (CHT) di Indonesia saat ini.

Bahkan Purbaya mengaku terkejut saat menanyakan tren kenaikan tarif cukai rokok dalam, beberapa tahun terakhir kepada para bawahannya.

Menurutnya besaran kenaikan tarif cukai secara akumulasi sudah sangat tinggi.

"Ada cara mengambil kebijakan yang agak aneh untuk saya. Saya tanya kan, cukai rokok gimana? Sekarang berapa rata-rata? 57 persen, wah tinggi amat, Firaun lu," kata Purbaya di kantornya seperti ditayangkan Kompas TV, jumat (19/9/2025).

Lalu Purbaya menanyakan jika tarif cukai rokok turun, apa yang akan terjadi.

Baca juga: Purbaya Pastikan Tak Ada Lagi Pegawai Pajak Memeras, Akan Buka Saluran Aduan

Sumber: Kontan
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved