Kasus Ridwan Kamil
Hasil Tes DNA Bareskrim 'Setengah Identik', Lisa Mariana Ajukan Second Opinion ke Singapura
Hasil Tes DNA Bareskrim 'Setengah Identik", Lisa Mariana Ajukan Tes DNA Ulang sebagai Dasar Second Opinion ke Rumah Sakit Mount Elizabeth Singapura
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dwi Rizki
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Selebgram Lisa Mariana telah rampung menjalani pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Polri dengan total 15 pertanyaan, mayoritas terkait hasil tes DNA dan permintaan second opinion untuk tes DNA ulang.
"Hari ini tadi baru selesai peneriksaan Lisa Mariana untuk dimintai keterangannya. Tadi ada sekitar 15 pertanyaan, seputar tentang hasil tes DNA," ujar kuasa hukum Lisa, Jhonboy Nababan, Kamis (11/9/2025).
Pihaknya turut mengajukan permohonan tes DNA ulang di Rumah Sakit Mount Elizabeth, Singapura.
Di sisi lain, Lisa Mariana sendiri mengaku terpukul atas hasil tes DNA tersebut.
"Saya tidak mengerti, pokoknya tadi ada beberapa persen yang, ada kemiripan (terkait hasil tes DNA). Saya enggak bisa berkata-kata karena sedih banget gitu," ucap Lisa, sembari menangis.
"(Apa yang buat sedih?) Ya karena itu ada beberapa persen kemiripan, makannya kita mengajukan second opinion," sambungnya.
Hasil DNA Dinilai Janggal
Kuasa hukum lainnya, Bertua Diana Hutapea mengungkapkan, hasil tes DNA yang diumumkan Bareskrim Polri menyebutkan adanya 'setengah identik' antara Ridwan Kamil dengan bayi CA, anak kandung Lisa Mariana.
"Tadi sudah kami tanda tangani saya sendiri dengan Lisa Mariana (perihal) hasil tes DNA tanggapan kami. Kami meminta diperlihatkan, sesuai dengan penjelasan Bareskrim beberapa waktu yang lalu sesudah pengumuman itu bahwa setengah dari hasil tes Pak Ridwan Kamil mirip dengan baby A. Maka setengah lagi itu identik, segengah tidak identik," ucap Bertua.
"Sehingga dengan demikian tadi di BAP itu Lisa Mariana sudah menyatakan keberatan terhadap hasil tes DNA tersebut dan juga sudah menyatakan bahwa akan mengajukan second opinion di Rumah Sakit Mount Elizabeth Singapura," lanjut dia.
Di Mount Elizabeth, ia menuturkan tes dapat dilakukan melalui rambut dan kuku, bukan hanya darah dan air liur seperti di Polri.
Pihak Lisa menilai jika permohonan second opinion tidak dipenuhi, hal tersebut berpotensi melanggar hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Deklarasi Lisbon yang diakui secara internasional.
"Karena waktu ini di sini, yang diperiksa adalah air liur dan darah. Kalau di Mount Elizabeth Singapura bisa juga diperiksa dari kuku dan dari rambut. Sehingga akurasinya mungkin lebih tinggi. Nah, apabila dari pihak pelapor menyatakan bahwa second opinion itu merupakan sensasi, tidak. Apabila mereka berdiri di pihak kuasa hikum di sini harus melakukan," kata dia.
"Hanya mengabaikan daripada hak asasi daripada CA apabila tidak melakukan second opinion terhadap hasil tes DNA tersebut di mana landasan hukum itu ada tertera dengan pengumuman Deklarasi Lisbon yang diakui seluruh dunia. Mereka mau meminta tes DNA di Polri, kami mengikuti. Tapi giliran hak daripada terlapor untuk second opinion mereka tidak mau. Ketidakmauan mereka tidak melakukan second opinion adalah melanggar hukum internasional," sambungnya.
Sebelumnya, Lisa Mariana memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, Kamis (11/9/2025) siang.
Lisa Mariana datang ditemani Jhonboy Nababan, pengacaranya.
Pemeriksaan Lisa Mariana ini terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap Ridwan Kamil.
Selain pengacara, Lisa Mariana juga ditemani TikToker dan pengusaha Andri Aan.
Lisa Mariana terlihat terus menggandeng erat tangan Andri Aan.
Tak ada kata-kata yang diucapkan Andri Aan saat menemani Lisa.
Kepada awak media, Lisa mengaku siap menjalani pemeriksaan hari ini.
"Sangat siap dong, pokoknya sangat siap lah ya dan akan menjawab sekooperatif mungkin. Pokoknya nanti di-update habis ini ya," katanya.
Saat ditanya rencana tes DNA ulang, Lisa hanya menjawab secara singkat.
"Second opinion, ya," tutur mantan model majalah dewasa tersebut.
Sementara itu, Jhonboy berkata hal senada seperti Lisa yang siap jalani pemeriksaan usai sempat sakit.
"Hari ini, kami memenuhi panggilan dari Siber Bareskrim yang tertunda kemarin karena Lisa berhalangan hadir karena sakit ya," ucap dia.
"Sekarang ya Puji Tuhan sekarang udah bisa hadir dalam keadaan sehat walafiat untuk memberi keterangan permasalahan laporan dari pak RK pencemaran nama baik," sambungnya.
Tanggapan Ridwan Kamil
Pihak Ridwan Kamil angkat bicara, perihal Lisa Mariana yang mengajukan tes DNA ulang atau kedua kalinya, guna memastikan status dari anak yang ia lahirkan.
Pengajuan tersebut setelah Bareskrim Polri mengumumkan hasil tes DNA pertama, yang menyebut anak Lisa Mariana tidak identik dengan Ridwan Kamil, atau anak itu bukan anak kandung pria yang akrab disapa Kang Emil ini.
Muslim Jaya Butar Butar, kuasa hukum Ridwan Kamil, menyampaikan pengajuan tes DNA kedua atau ulang dari Lisa adalah keinginan pribadi bukan prosedur hukum.
Baca juga: Lisa Mariana Ajukan Permohonan Tes DNA Pembanding di Singapura atas Tes DNA yang Telah Dilakukannya
"Makanya saya sekali lagi intinya apa yang diminta buat tes DNA ulang di Singapura itu urusan dia pribadi, tidak ada kaitannya dengan pak Ridwan Kamil," kata Muslim Jaya Butar Butar ketika ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (9/9/2025).
Tes DNA adalah prosedur medis untuk menganalisis materi genetik (DNA) seseorang guna mendapatkan informasi tentang karakteristik fisik, risiko penyakit, asal-usul keluarga, dan hubungan kekerabatan.
Prosesnya melibatkan pengambilan sampel, biasanya darah atau air liur, yang kemudian dianalisis di laboratorium untuk mengidentifikasi perubahan atau variasi pada gen dan kromosom.
Baca juga: Dulu Getol Bela Ridwan Kamil, Ayu Aulia Mendadak Bongkar Sisi Gelap RK yang Suka Godain Cewek
"Karena pak Ridwan Kamil tunduk dengan hasil di Mabes Polri yang dilakukan Labdokkes Mabes Polri," tambahnya.
Muslim tak tahu apa tujuan Lisa mengajukan tes DNA ulang.
Karena Bareskrim Polri sudah melakukannya dan mengumumkan hasilnya kepada publik.
Menurut Muslim, Lisa memberikan penilaian subjektif, hasil tes DNA pertama yang dilakukan Bareskrim Polri melalui Labdokkes kurang valid.

"Ini subjektif aja, kan sudah ada hasilnya dan diduga tidak yakin. Lalu dia merasa yakin anak ini anak pak Ridwan Kamil, tapi fakta ilmiahnya tidak seperti itu," ucapnya.
"Nah saya juga tidak tau apa motifnya, karena hanya dia yang tau," tambahnya.
Muslim memastikan kalau mantan Gubernur Jawa Barat ini memegang teguh hasil tes DNA yang dilakukan Bareskrim Polri, sebagai syarat untuk melanjutkan proses hukumnya atau laporannya atas kasus dugaan pencemaran nama baik, dengan terlapor Lisa Mariana.
"Hasil sudah ada itu jadi patokan, kami patokan disitu. Itu lembaga resmi, kalau dia sendiri pergi ke Singapura urusan dia pribadi gak ada kaitannya. Jangan ditarik tarik ridwan kamil, gak ada," jelasnya.
"Kita tunduk sama aturan. Masa dipaksa ikut dan melawan hukum, siapa dia," tambahnya.
Oleh karena itu, Muslim Jaya Butar Butar menegaskan Ridwan Kamil tidak akan mengikuti keinginan Lisa Mariana, untuk melakukan tes DNA ulang di Singapura.
"Sudah pasti (tidak mau tes DNA ulang) kenapa? Karena tidak ada landasan hukumnya. Kedua, kami tunduk dengan aturan hukum bahwa tes dna yang dilakukan mabes Polri adalah final, mengikat, dan sah secara hukum," ujar Muslim Jaya Butar Butar.
Diberitakan sebelumnya, Lisa Mariana melalui tim kuasa hukumnya, Johnboy Nababan dan Bertua Diana Hutapea mengajukan berkas permohonan tes DNA ulang.
Dalam berkas itu, Lisa Mariana meminta adanya tes DNA ulang antara dirinya, anaknya, dan Ridwan Kamil di RS Mount Elizabeth, Singapura agar hasilnya lebih valid.
Jauh sebelumnya, Lisa Mariana jadi sorotan warganet setelah membuat video dan diunggah ke media sosialnya, bahwa ia sudah melahirkan anak diduga dari hubungan gelapnya bersama Ridwan Kamil.
Pernyataan Lisa Mariana menyinggung Ridwan Kamil. Hingga akhirnya Kang Emil melaporkan Lisa ke Bareskrim Polri pada 11 April 2025.
Laporan Ridwan Kamil kepada Lisa Mariana diterima petugas dengan Nomor STTL/174/IV/2025/BARESKRIM, dalam kasus dugaan pencemaran nama baik di media elektronik.
Dalam laporannya, Ridwan Kamil menjerat Lisa Mariana dengan dugaan pelanggaran pasal berlapis, yaknk Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35, Pasal 48 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 32 ayat 1 dan 2. Lalu, Pasal 45 ayat 4 jo Pasal 27A Undan-Undang (UU) Nomor 1 tahun 2004 tentang Pencemaran Nama Baik dan ITE.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
KPK Jeli, Temukan Sumber Aliran Dana Bank BUMD Jabar pada Ridwan Kamil di Kasus Korupsi Iklan |
![]() |
---|
Lisa Mariana Nuntut Tes DNA Ulang di Singapura, Ridwan Kamil Malas Ladeni, Ini Penjelasan Pengacara |
![]() |
---|
Lisa Mariana Yakin RK Sebenarnya Akui CA Darah Dagingnya, Buktinya Kirim Rp 20 Juta Per Bulan |
![]() |
---|
Tanggapan Lisa Mariana Soal Munculnya Nama Dori Setiawan Ayah Biologis Anaknya di Sidang PN Bandung |
![]() |
---|
Reaksi Revelino Tuwasey Soal Hasil Tes DNA Ridwan Kamil dan Anak Lisa Mariana Tidak Identik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.