Berita Nasional
Yusril dan Otto Sidak Rutan Polda Metro: Proses Hukum Harus Adil dan Transparan
Yusril Ihza Mahendra bersama Wakilnya, Otto Hasibuan Sidak Rutan Polda Metro: Proses Hukum Harus Adil dan Transparan
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dwi Rizki
WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra bersama Wakilnya, Otto Hasibuan melakukan kunjungan ke rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (9/9/2025).
Kunjungan ini bertujuan memastikan kondisi para tahanan yang ditangkap pasca demonstrasi berujung ricuh pada akhir Agustus lalu diperlakukan sesuai dengan hukum dan hak asasi manusia (HAM).
Kepada awak media, Yusril menyebut sebanyak 1.400 orang sempat ditahan, tetapi sebagian besar telah dibebaskan.
"Hari ini yang tersisa ada 68 orang dan dari 68 orang itu, ada 2 orang wanita dan 1 orang berumur pas 18 tahun," ujar Yusril, di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa.
Yusril memastikan kondisi ruang tahanan memenuhi standar kelayakan.
Para tahanan memiliki akses ke toilet, kamar mandi, ventilasi, penerangan, serta diberi makanan tiga kali sehari.
Baca juga: Gudang Oli di Kota Bambu Selatan Jakbar Terbakar, Warga Panik hingga Menangis
"Dari dialog dan peninjauan lapangan itu, kami dapat memastikan bahwa mereka semua ditahan dalam ruangan tahanan yang memadai, ada toilet, ada kamar mandi, pakaian mereka juga berganti ganti dan kemudian mereka dapat tidur walaupun di lantai dengan karpet dan diberikan makan tiga kali sehari, minum dan lain-lain," ucapnya.
"Sehingga hak tahanan itu terpenuhi menurut ketentuan-ketentuan hukum acara pidana. Demikian juga ruangan tahanan itu ada ventilasi cukup, ada penerangan cukup dan juga ada area mereka melakukan olahraga pagi dan sore hari. semua itu juga merupakan pemenuhan hak asasi tahanan," sambung dia.
Pihaknya juga berdialog langsung dengan seluruh tahanan, termasuk Direktur Lokataru Delpedro Marhaen.
Yusril menyatakan, semua tahanan mengaku diperlakukan dengan baik, tanpa kekerasan oleh aparat.
Sebagian besar telah menjalani pemeriksaan, tetapi tidak semuanya didampingi penasihat hukum.
“Kami sarankan, mereka menyampaikan kepada penyidik agar didampingi pengacara. Jika tidak mampu, negara wajib menyediakan pendamping hukum secara cuma-cuma, pro bono,” tegas Yusril.
Meski demikian, Yusril menjelaskan tidak semua tersangka didampingi penasihat hukum, kecuali mereka yang dijerat dengan ancaman pidana lima tahun ke atas.
"Bagi yang terancam hukuman berat, pendampingan hukum adalah keharusan," tambah Yusril.
Lebih lanjut, ia memastikan tidak ada tahanan yang disangkakan melakukan tindak pidana makar dan terorisme.
"Semua tersangka dikenai pasal-pasal dalam KUHP atau Undang-Undang ITE, seperti penghasutan, pengrusakan, penjarahan, kekerasan, atau pelanggaran siber," jelasnya.
Mengenai proses hukum ke depan, Yusril menyatakan pihaknya mendorong penyelesaian melalui jalur keadilan restoratif jika memungkinkan.
Jika tidak, perkara harus segera dilimpahkan ke pengadilan.
"Jangan terlalu lama menahan orang. Jika bukti cukup, segera sidangkan agar proses hukum berjalan adil dan efisien," katanya.
Khusus untuk satu orang remaja berusia 18 tahun yang masih duduk di bangku SMA, Yusril menyatakan proses hukum terhadapnya masih dipertimbangkan.
Kapolda Metro Jaya disebut akan memutuskan apakah proses akan dilanjutkan atau diserahkan kembali ke sekolah dan orangtuanya.
Sementara itu, Otto Hasibuan menegaskan, kunjungan ini untuk memastikan transparansi dan keadilan hukum dalam penanganan kasus.
Ia meminta Polda Metro Jaya segera melimpahkan perkara ke kejaksaan bila alat bukti telah cukup.
"Jangan sampai terlalu lama ditahan. Kalau memang bersalah, bawa ke pengadilan, dan proses harus terbuka agar masyarakat bisa melihat langsung," ujar Otto.
Otto juga menyebut, seluruh tahanan yang mereka temui menyatakan puas atas perlakuan aparat selama penahanan.
"Tidak ada keluhan dari para tahanan. Bahkan mereka mengucapkan terima kasih atas kunjungan kami dan kepada Kapolda atas perlakuan yang manusiawi," imbuhnya.
Yusril dan Otto menegaskan, negara berhak menindak pelanggaran hukum, tetapi harus tetap berada dalam koridor hukum dan penghormatan terhadap HAM.
Pemeriksaan, penahanan, dan seluruh proses hukum harus berlangsung secara adil dan transparan. (m31)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
Alasan BEM UI Kembali Turun ke Jalan, Terpantik Ucapan Wiranto |
![]() |
---|
Menteri Keuangan Baru Purbaya Yudhi Sadewa Mengucilkan Tuntutan 17+8 |
![]() |
---|
Biar Enggak Lupa, Begini Cara Pantau Update Tuntutan 17+8 |
![]() |
---|
Beragam Gaya Pamit Menteri yang Dicopot Prabowo Subianto |
![]() |
---|
Pencopotan Sri Mulyani Disorot Media Asing, Jadi Headline di Bloomberg |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.