Laskar FPI
Jaksa Buka Ingatan Briptu Fikri Ramadhan pada Sidang Penembakan Enam Laskar FPI
Tim jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, berupaya membuka ingatan Briptu Fikri Ramadhan salah seorang eksekutor Laskar FPI
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang lanjutan pembunuhan di luar hukum (unlawful killing) pada enam Laskar FPI, menyecar keterangan Briptu Fikri Ramadhan.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/12/2021).
Sidang lanjutan itu menghadirkan langsung Briptu Fikri, salah satu terduga eksekutor enam Laskar FPI di Tol Cikampek.
Baca juga: Apresiasi Tuntutan Hukuman Mati kepada Heru Hidayat, Boyamin Saiman: Korupsi Kita Semakin Merajalela
Dalam sidang yang berlangsung di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, jaksa mengenang kalau hari ini merupakan tepat satu tahun peristiwa penembakan yang menewaskan enam anggota Laskar FPI tersebut kepada terdakwa Fikri.
"Saudara saksi hari ini saudara diperiksa sebagai saksi, semoga keterangan saudara masih ingat karena kurang lebih satu tahun, persis hari ini kejadian itu terjadi," kata jaksa dalam persidangan.
Hal itu disampaikan jaksa guna memberikan peringatan kepada Fikri agar dapat memberikan kesaksian yang sebenarnya saat kejadian itu berlangsung.
Pernyataan jaksa juga dibenarkan oleh Fikri yang merupakan salah satu terdakwa yang melesatkan peluru ke anggota eks Laskar FPI hingga akhirnya tewas.
Baca juga: Transformasi Digital Meningkat Pesat di Masa Pandemi Covid-19, Jadi Peluang Besar Bagi Pelaku Usaha?
"Satu tahun ini, 7 Demember ya. Mudah-mudahan ini menjadi pengingat bagi saudara untuk menyampaikan apa yang saudara ketahui terkait dengan peristiwa matinya enam orang anggota FPI," ucap jaksa.
"Siap, siap, jawab Fikri.
Diketahui, pada sidang sebelumnya, Selasa (30/11/2021) pekan lalu, jaksa telah menghadirkan Koordinator Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Endang Sri Melani sebagai saksi.
Tidak hanya itu, terdakwa M. Yusmin Ohorella juga telah memberikan keterangannya pada persidangan lalu sebagai saksi.
Baca juga: Ivan Viktor Didakwa Tiga Pasal Berlapis oleh PN Depok karena Berani Membunuh Anggota TNI
Keterangan Terdakwa Yusmin
Terdakwa kasus Unlawful Killing IPDA M. Yusmin Ohorella mengungkapkan alasan, anggota polisi menembak empat anggota eks Laskar Front Pembela Islam (FPI) di dalam mobil di rest area KM 50 Tol Cikampek saat menuju perjalanab ke Polda Metro Jaya.
Hal itu diungkap Yusmin, saat dirinya duduk sebagai saksi dalam sidang lanjutan untuk terdakwa lainnya yakni Briptu Fikri Ramadhan, Selasa (30/11/2021).
Dalam persidangan, Yusmin membeberkan awal mula pihaknya melakukan penembakan kepada empat orang anggota eks Laskar FPI.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/briptu-fikri.jpg)