Citizen Journalism
Blokir! Demokrasi di Dunia Internet dan Sosial Media
Kalaulah Telegram diblokir, lalu bagaimana nasib whatsapp, BBM, Line, Wechat karena hakikatnya sama merupakan platform percakapan dan sharing.
WARTA KOTA, PALMERAH -- Telegram diblokir! Setidaknya itu salah satu strategi pemerintah meredam paham radikalisme dan terorisme.
Menariknya kerangka penyelesaian pertarungan didunia maya diselesaikan melalui gelanggan kekuasaan.
Pada banyak kasus, pemerintah memang agak terlambat beradaptasi dengan teknologi, sehingga metode pamungkas penyelesaian dilakukan dengan penutupan alias blokir.
Dari masa ke masa, kejadian serupa berlangsung sesuai zamannya. Penetapan untuk melakukan pembubaran kumpulan massa, pembekuan izin berorganisasi, hingga pencabutan bahkan pembredelan media massa pernah terjadi.
Jadi tidak mengherankan bila kemudian di era internet saat ini pun, langkahnya sama yakni dilakukan pemblokiran.
Hal tersebut semakin memperlihatkan pola yang tipikal ketika kekuasaan berjalan di belakang arus perubahan.
Ibaratkan sosial media layaknya Telegram yang menjadi aplikasi komunikasi itu seperti halnya sebuah pisau, kiasan klasik tentang kegunaan pisau yang dapat menjadi alat potong untuk memasak atau sarana membunuh, jadi Telegram pun serupa bisa menjadi hal baik atau buruk sekaligus.
Maka prinsip utamanya adalah menyisihkan yang baik dari yang buruk, tetapi tidak menghilangkan esensi keberadaannya. Internet dan social media adalah tools digital yang mengandaikan pengguna sebagai pemilik kepentingan sejati, oleh karena itu faktor “the man behind the gun” itulah yang menjadi aktor utama.
Karena hal itu pula maka medium dan sarana yang dipergunakan sesungguhnya bebas nilai, terkecuali memang dinyatakan demikian oleh pencipta aplikasinya sebagai visi dari keberadaan sosial media tersebut.
Bagaimana bersikap?
Pemerintah terkesan mengambil langkah yang agak reaktif dan terburu-buru. Kalaulah Telegram diblokir, lalu bagaimana nasib whatsapp, BBM, Line, Wechat karena hakikatnya sama merupakan platform percakapan dan sharing.
Lalu bagaimana bentuk lain dari sosial media seperti Facebook, Twitter dan Instagram di kemudian hari karena semuanya memiliki potensi yang sama untuk disalahgunakan.
Bagaimana nasib handphone yang juga sering dipakai untuk bertransaksi gelap para makelar untuk urusan perkara suap ataupun korupsi? Mengapa peredaran smartphone ataupun gadget tidak dibatasi, karena bisa dipakai banyak perbuatan kriminal serta merugikan negara?.
Berbagai peraturan di seputar social media telah banyak dibuat, bahkan MUI telah membuat protokol etika bersosial media. Tapi sekali lagi, pengaturan di dunia maya yang layaknya rimba raya jagat internet tersebut tidaklah bertuan, komunikasi terjadi setara tanpa tendensi kekuasaan, jadi regulasi adalah sebuah kesia-siaan.
Demokrasi di era internet kerap disebut sebagai Klikokrasi karena dengan sekali klik, maka petisi publik dapat dilayangkan kepada pemerintah untuk diperhatikan dan diperbaiki. Jadi ketimbang menghabiskan energi memerangi dampak negatif, sebaiknya pemerintah memperbesar kegunaan positifnya di balik internet dan social media sehingga dapat mereduksi secara alamiah efek buruk.