Kamis, 4 Juni 2026

Berita Jakarta

Pramono Tegaskan Laporan Kekerasan Perempuan dan Anak Ditangani 1x24 Jam

Pemprov DKI menyiapkan layanan terpadu agar laporan kekerasan perempuan dan anak ditangani maksimal dalam 1x24 jam.

Tayang:
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota/Yolanda Putri Dewanti
KEKERASAN PEREMPUAN - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung bersama Kapolda Metro Jaya, Komjen Pol Asep Edi Suheri beserta jajaran di Balai Kota Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin (18/5/2026). Pemprov DKI menyiapkan layanan terpadu agar laporan kekerasan perempuan dan anak ditangani maksimal dalam 1x24 jam. 

Ringkasan Berita:
  • Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan komitmen mempercepat penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui layanan terpadu.
  • Setiap laporan ditargetkan ditangani maksimal 1x24 jam dalam program percontohan di Jakarta.
  • Sistem ini juga mengintegrasikan layanan antarinstansi, digitalisasi, dan pendampingan korban secara berkelanjutan.
  • Program ini diharapkan menjadi role model nasional dalam perlindungan korban kekerasan yang cepat dan terintegrasi.

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menegaskan komitmennya untuk mempercepat penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui sistem layanan terpadu yang tengah disiapkan di Jakarta.

Dalam program percontohan tersebut, setiap laporan yang masuk ditargetkan mendapatkan penanganan awal paling lambat 1x24 jam setelah pengaduan diterima.

Menurut Pramono, target respons cepat itu menjadi salah satu poin utama yang disepakati dalam Program Percontohan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak yang mulai diuji coba di ibu kota.

“Yang penting adalah apa yang menjadi kesepakatan, yang pertama adalah target untuk penanganan awal maksimal 1x24 jam dari pengaduan itu bisa tertangani kalau nanti di Jakarta ini sudah dijalankan,” kata Pramono usai penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Program Percontohan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak di Jakarta di Balai Kota Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Selain mempercepat respons terhadap laporan, Pemprov DKI juga menaruh perhatian pada penguatan koordinasi antarinstansi agar seluruh kebutuhan korban dapat ditangani secara menyeluruh dalam satu sistem layanan.

“Yang tidak kalah pentingnya adalah integrasi secara menyeluruh agar layanan secara utuh bisa 100 persen. Kemudian juga digitalisasi, kemudian juga keberlanjutan pendampingan kalau memang korban memerlukan pendampingan,” ujar Pramono.

Ia menjelaskan, penerapan layanan terpadu dinilai penting mengingat angka kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Jakarta masih cukup tinggi. Meski demikian, tren kasus pada 2025 hingga 2026 disebut menunjukkan penurunan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

“Ini di lapangannya di Jakarta memang diperlukan karena Jakarta termasuk korban perempuan dan anak ini cukup tinggi, walaupun mengalami penurunan di tahun 2025 dan 2026 ini,” kata dia.

Baca juga: Mencicipi Gado-Gado Legendaris Sejak 1999 di Kayuringin Bekasi

Pramono menambahkan, seluruh kesepakatan yang telah dibangun bersama kementerian, lembaga terkait, serta aparat penegak hukum akan diterjemahkan ke dalam langkah-langkah konkret oleh Pemprov DKI Jakarta.

Ia berharap Jakarta dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam penerapan layanan terpadu bagi korban kekerasan.

“Secara prinsip pemerintah DKI Jakarta siap untuk menjabarkan apa yang menjadi kesepakatan dari tujuh stakeholder. Tetapi secara prinsip sekali lagi pemerintah DKI Jakarta menyambut baik penunjukan ini dan sekaligus percontohan menjadi role model kesepakatan yang tadi telah disepakati bersama,” jelas Pramono.

Program pelayanan terpadu tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2024 yang menjadi turunan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Program ini dirancang untuk memperkuat perlindungan sekaligus memastikan korban memperoleh akses layanan yang cepat, terintegrasi, dan berkelanjutan.

Tak Boleh Damai

Sebelumnya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menyatakan kasus kekerasan seksual tidak boleh diselesaikan melalui jalur damai maupun pendekatan kekeluargaan.

Dia menilai, perkara kekerasan seksual wajib diproses melalui mekanisme peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved