Kamis, 14 Mei 2026

Idul Adha

Dinas KPKP DKI Jakarta Perketat Pengawasan Hewan Kurban Jelang Idul Adha

Dinas KPKP DKI Jakarta memperketat pengawasan hewan kurban menjelang Iduladha dengan memeriksa kesehatan, kelengkapan dokumen SKKH

Tayang:
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota/Yolanda Putri Dewanti
PENJUALAN HEWAN KURBAN - Suasana Pasar Kambing di Jalan Sabeni, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Rabu (13/5/2026). Dinas KPKP DKI Jakarta memperketat pengawasan hewan kurban menjelang Iduladha dengan memeriksa kesehatan, kelengkapan dokumen SKKH, dan lokasi penjualan di lima wilayah kota. 

Ringkasan Berita:
  • Dinas KPKP DKI Jakarta memperketat pengawasan hewan kurban menjelang Iduladha dengan memeriksa kesehatan, kelengkapan dokumen SKKH, dan lokasi penjualan di lima wilayah kota.
  • Mayoritas pedagang disebut sudah memenuhi persyaratan, sementara temuan di lapangan umumnya hanya gangguan ringan pada hewan.
  • Di sisi lain, Satpol PP DKI menertibkan pedagang yang menggunakan trotoar karena melanggar aturan ketertiban umum dan mengganggu fasilitas pejalan kaki.

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Menjelang Hari Raya Idul Adha, pemilihan hewan kurban tidak cukup hanya dilihat dari kondisi fisik seperti gemuk. Aspek kesehatan dan kelengkapan administrasi juga menjadi syarat penting untuk memastikan hewan layak dikurbankan.

Untuk memastikan hal tersebut, Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta melakukan pengawasan secara langsung oleh di lima wilayah kota, dengan mendatangi lokasi penjualan hewan kurban.

Pemeriksaan mencakup aspek teknis tempat penjualan, dokumen resmi, hingga kondisi kesehatan hewan.

Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta, Hasudungan Sidabalok, mengatakan pemeriksaan difokuskan pada kelengkapan administrasi serta kondisi kesehatan hewan.

"Petugas kami di lima wilayah kota turun langsung ke lapangan untuk memeriksa persyaratan teknis tempat penjualan, memastikan adanya SKKH, serta melakukan pemeriksaan kesehatan hewan kurban. Ini sangat penting untuk menjamin keamanan masyarakat," kata Hasudungan saat dikonfirmasi Wartakotalive.com, Rabu (13/5/2026).

Ia menjelaskan, salah satu syarat mutlak hewan kurban layak adalah memiliki dokumen kesehatan berupa Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).

Selain itu, kondisi fisik hewan juga harus dipastikan bebas dari penyakit yang membahayakan.

Jika ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian, pendekatan yang dilakukan lebih mengedepankan pembinaan.

Petugas akan memberikan edukasi dan sosialisasi kepada pedagang agar memenuhi standar yang telah ditetapkan.

Baca juga: Harga Sapi Melonjak Tinggi, Penjualan Kambing Kurban di Tanah Abang Kian Moncer

Meski demikian, Hasudungan menyebut mayoritas pedagang hewan kurban di Jakarta saat ini sudah memenuhi kewajiban administrasi.

"Hampir seluruh pedagang sudah memiliki SKKH, sehingga secara umum kondisi ini cukup baik," ujarnya.

Terkait layanan pemeriksaan bagi masyarakat, Dinas KPKP tidak membuka posko khusus seperti tahun-tahun sebelumnya. Namun, warga tetap dapat mengakses layanan melalui jaringan yang sudah tersedia.

"Masyarakat yang ingin memastikan kesehatan hewan kurban bisa langsung ke kecamatan, menghubungi Satlak KPKP setempat, Suku Dinas di lima wilayah, atau Dinas KPKP. Kami juga membuka akses melalui media sosial masing-masing unit,” jelas Hasudungan.

Dia juga memastikan hingga saat ini belum ditemukan hewan kurban dengan indikasi penyakit berat. 

Temuan di lapangan umumnya hanya berupa gangguan ringan akibat kelelahan selama perjalanan atau faktor lingkungan.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved