Jumat, 8 Mei 2026

Kriminalitas

Dua Pengedar Ditangkap di Kalideres Jakbar, Polisi Sita 1.013 Butir Ekstasi

Penangkapan bermula dari laporan warga yang curiga aktivitas keluar-masuk orang tak dikenal.

Tayang:
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Dwi Rizki
Istimewa
NARKOBA - Wakasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKP Avrilendy 

Ringkasan Berita:
  • Polres Metro Jakarta Barat menangkap dua pengedar narkoba berinisial AAO (56) dan TP (42) di sebuah kamar kos di Kalideres.
  • Dari penggerebekan, polisi menyita lebih dari seribu pil ekstasi, sabu, dan sejumlah barang bukti lain. 
  • Penangkapan bermula dari laporan warga yang curiga aktivitas keluar-masuk orang tak dikenal.
  • Keduanya diduga bagian dari jaringan narkoba lintas daerah dan kini masih dikembangkan oleh polisi.

WARTAKOTALIVE.COM, KEBON JERUK - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap dua pengedar sabu dan ekstasi di sebuah kamar kos di Jalan Pegadungan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat pada Sabtu (25/4/2026) malam.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan salah satu penghuni kos. Warga kerap melihat keluar masuk orang tak dikenal secara bergantian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Khusus II Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat yang dipimpin AKP Jimi Farid Ma’aruf langsung melakukan penyelidikan ke lokasi.

Petugas kemudian menggunakan metode undercover buy atau menyamar sebagai pembeli.

Hasilnya, dugaan tersebut terbukti dan kamar kos itu dijadikan tempat transaksi narkoba.

Proses penangkapan sempat berlangsung dramatis karena pelaku berusaha melawan.

Namun, petugas berhasil mengamankan keduanya dan membawa ke Mapolres Metro Jakarta Barat.

Baca juga: Kisah Dedi Hadapi Begal Bersajam di Tambora, Mampu Pertahankan Motornya Pakai Cara Ini

Wakasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKP Avrilendy, mengatakan dua pelaku yang diamankan berinisial AAO (56) dan TP (42).

“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan barang bukti berupa 1.013 butir pil ekstasi seberat 343 gram, tiga paket sabu seberat 1,27 gram, alat hisap, beberapa unit handphone, serta buku catatan yang diduga terkait transaksi narkotika,” ujar Avrilendy, Minggu (26/4/2026).

Berdasarkan hasil tes urine, kedua pelaku dinyatakan positif menggunakan sabu dan ekstasi.

Avrilendy menjelaskan, narkoba tersebut diduga berasal dari jaringan luar daerah. Pil ekstasi diperoleh dari seorang bandar di Palembang, sementara sabu didapat dari bandar di wilayah Jakarta Barat.

“Rencananya barang tersebut akan diedarkan kembali di wilayah Jakarta,” jelasnya.

Ia menambahkan, para pelaku menjalankan aksinya secara tertutup dengan sistem dari mulut ke mulut agar tidak menimbulkan kecurigaan warga.

Saat ini, pihak kepolisian masih memburu para bandar yang diduga menjadi pemasok narkoba kepada kedua pelaku.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya,” katanya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tandasnya. (m26)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved