Berita Jakarta
Hippindo Minta Perda KTR DKI Tak Bebani Ritel dan UMKM
Pelaku usaha minta kebijakan kawasan tanpa rokok diterapkan adil agar tidak tekan daya beli masyarakat.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Dwi Rizki
Ringkasan Berita:
- Hippindo menekankan pentingnya menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi global, termasuk melalui kebijakan yang tidak membebani pelaku usaha ritel dan UMKM.
- Dewan Penasehat Hippindo, Tutum Rahanta, meminta implementasi Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DKI Jakarta dilakukan secara adil dan berimbang.
- Ia menilai kebijakan yang terlalu ketat dapat berdampak pada keberlangsungan usaha, distribusi, hingga potensi munculnya pasar ilegal.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Meningkatnya tekanan ekonomi global yang dipicu gejolak geopolitik dan kenaikan harga energi, menjaga stabilitas daya beli masyarakat menjadi kunci.
Hal ini mengingat struktur ekonomi Indonesia masih sangat bergantung pada konsumsi rumah tangga.
"Sangat penting bagi pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat. Jangan lagi dibebani dengan kenaikan harga-harga barang, termasuk instrumen peraturan," kata Tutum Rahanta, Dewan Penasehat Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) saat dikonfirmasi Wartakotalive.com, Jumat (17/4/2026).
Bukan hanya pemerintah pusat, Tutum juga mengingatkan bahwa pemerintah daerah harus sensitif dalam membuat kebijakan yang berdampak pada penghidupan masyarakat.
Salah satunya adalah peraturan yang berkaitan dengan ekosistem pertembakauan.
Menurutnya, pembuat kebijakan jangan sampai lalai memberikan perlindungan terhadap masyarakat di ekosistem pertembakauan.
"Ada jutaan orang dari hulu sampai hilir di ekosistem pertembakauan. Pemerintah juga menikmati pajak-pajak dari ekosistem tembakau ini. Termasuk di sektor perdagangan dan retail," tegasnya.
Baca juga: Kronologi Tewasnya Anggota PPSU yang Tertabrak Mobil di Pejaten Barat Jaksel
Perda KTR DKI Diminta Tak Mematikan Usaha Ritel dan UMKM
Ia pun menyoroti bahwa Provinsi DKI Jakarta yang saat ini telah memiliki Peraturan Daerah mengenai Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR) No 7 Tahun 2025.
Dalam praktik implementasinya, Tutum berharap Gubernur DKI Jakarta tetap memperhatikan keberlangsungan usaha retail dan UMKM.
"Harus benar-benar dijaga keseimbangan. Ada banyak pedagang, UMKM dan pelaku usaha yang tergantung pada sektor tembakau. Ini kan tidak bisa serta merta disubstitusi jika dilarang berjualan, jika dilarang memajang. Mereka bisa kehilangan pendapatan, usahanya mati. Rokok adalah produk legal, tata cara penjualannya juga diatur. Tolak ukurnya sudah jelas. Jangan lagi dibebani dengan tambahan larangan," jelasnya.
Tutum menekankan, yang menjadi urgensi saat ini adalah bagaimana komitmen dan implementasi untuk menjalankan Perda KTR secara adil, berimbang dan inklusif.
"Sekali lagi, bahwa rokok ini sudah mempunyai tata cara aturan penjualan. Bahkan pada bungkusan rokok tersebut sudah ada peringatan bahwa ini tidak boleh dikonsumsi di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil. Pemerintah juga aktif mengampanyekan kegiatan edukasi. Di ritel atau toko modern, konsumen dewasa juga tidak bisa mengambil langsung. Tata caranya jelas," jelas dia.
"Jadi, tolong jangan diganggu lagi. Pedagang, retail, semuanya setengah mati. Harapan kami, kebijakan yang ada harus benar-benar adil dan tidak menjadi beban tambahan yang mengganggu keberlangsungan usaha," tambahnya.
Ia menambahkan, dengan implementasi Perda KTR DKI Jakarta yang adil, berimbang dan inklusif ke depannya, berarti pemerintah daerah juga turut menjaga dan melindungi daya beli masyarakat serta keberlangsungan usaha dalam rantai pasok ekosistem tembakau.
| Soroti Ketimpangan Advokasi, Jagara Gelar Aksi Damai di YLBHI |
|
|---|
| Krisis Air Terjawab, 270 Toren Gratis Disalurkan ke Warga Jakarta Utara |
|
|---|
| Pemprov DKI Siap Bantu Pangan Wilayah Penyangga Hadapi Ancaman El Nino |
|
|---|
| BRIN: Ledakan Populasi Ikan Sapu-Sapu Jadi Indikator Buruknya Kualitas Air di Jakarta |
|
|---|
| Pandangan Warga Soal Masifnya Pembasmian Ikan Sapu-sapu di Jakarta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/KAWASAN-TANPA-ROKOK-Asphija-mendatangi-DPRD-DKI-Jakarta.jpg)