Jumat, 17 April 2026

Kriminalitas

UBL Pecat Dosen Cabul yang Diduga Lecehkan Mahasiswi di Kampus

Universitas Budi Luhur minta maaf atas kasus pelecehan, dosen yang diduga melecehkan mahasiswi resmi dipecat.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dwi Rizki
Istimewa
PELECEHAN SEKSUAL - Universitas Budi Luhur (UBL) resmi memecat dosen berinisial Y (48) yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi berinisial ARN. Atas kasus tersebut, UBL menyampaikan permohonan maaf atas terjadinya kasus pelecehan seksual di lingkungan kampus. 

Ringkasan Berita:
  • Universitas Budi Luhur menyampaikan permohonan maaf atas kasus dugaan pelecehan seksual oleh dosen terhadap mahasiswi.
  • Kampus telah mengambil langkah tegas dengan membebastugaskan hingga memecat terlapor.
  • UBL menegaskan komitmen melindungi korban dan menciptakan lingkungan kampus yang aman, sementara kasus juga diproses oleh kepolisian.

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Universitas Budi Luhur (UBL) menyampaikan permohonan maaf atas terjadinya kasus pelecehan seksual di lingkungan kampus.

Hal tersebut buntut dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi berinisial ARN oleh dosen berinisial Y (48).

"Dengan ini, kami kembali menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya atas terjadinya kasus pelecehan seksual di lingkungan kampus Universitas Budi Luhur," kata Rektor UBL, Agus Setyo Budi, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/4/2026).

Agus menyebut, penanganan kasus tersebut merujuk pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.

“Kami berkomitmen untuk senantiasa berada di sisi korban dan telah menindaklanjuti laporan yang diberikan," tuturnya.

Seiring perkembangan kasus, UBL bersama Yayasan Budi Luhur Cakti telah mengambil sejumlah langkah tegas terhadap terlapor. 

Baca juga: Tidak Terima Diadukan ke Polisi, Dosen di Jakarta Laporkan Balik Dugaan Pelecehan Seksual di Kampus

Langkah itu meliputi pembebastugasan dari berbagai jabatan strategis sejak Februari hingga April 2026, hingga berujung pada pemutusan hubungan kerja per 15 April 2026.

Adapun sanksi yang dijatuhkan mencakup pembebastugasan dari jabatan Kepala Pusat Pengembangan Kebudiluhuran, pembebastugasan dari kegiatan tridharma pendidikan tinggi, pembebastugasan dari posisi Direktur Promosi dan Penerimaan Mahasiswa Baru, serta pemecatan sebagai pegawai.

Pihak kampus juga menyampaikan apresiasi kepada sivitas akademika yang telah memberikan dukungan dan kepercayaan dalam proses penanganan kasus tersebut.

"Dalam merespon dan menyikapi perkembangan pada kasus yang terjadi, Universitas Budi Luhur dan Yayasan Budi Luhur Çakti telah mengambil langkah-langkah tegas terhadap terlapor," kata dia.

Universitas Budi Luhur menegaskan akan terus meningkatkan upaya menciptakan lingkungan kampus yang aman dan nyaman bagi seluruh sivitas akademika, serta memperkuat mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi.

Diketahui, kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang dosen berinisial Y (48) di salah satu kampus di Jakarta Selatan kini berkembang. 

Selain laporan dari korban, pihak terlapor juga melayangkan laporan balik ke Polda Metro Jaya.

Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/24/2495/IV/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 10 April 2026. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto membenarkan adanya laporan tersebut.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved