Jumat, 17 April 2026

Berita Jakarta

Diprotes Warga karena Mengganggu, Lapangan Padel dan Mini Soccer di Simprug Jaksel Masih Beroperasi

Pihak pengelola Padel K30 menyatakan akan melakukan perbaikan, termasuk rencana pembangunan fasilitas kedap suara.

|
Editor: Feryanto Hadi
Istimewa
Lapangan Padel K30 dan mini soccer B23 Simprug di Jalan Simprug Garden II RT 02/RW 02, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan dikeluhkan warga karena dianggap menganggu 

Ringkasan Berita:
  • Lapangan Padel K30 & mini soccer B23 Simprug dikeluhkan warga karena bising, sampah, dan parkir liar.
  • Aktivitas tetap berjalan meski sudah ada peringatan, dinilai meresahkan lingkungan.
  • Warga soroti dugaan pelanggaran izin, PBG/SLF tak tercatat, dan HGB kedaluwarsa.
  • Warga desak penertiban, pengelola janji perbaikan namun dianggap belum menyelesaikan masalah.

 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA- Lapangan Padel K30 dan mini soccer B23 Simprug di Jalan Simprug Garden II RT 02/RW 02, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, menjadi sorotan warga.

Meski dikeluhkan karena kebisingan, parkir liar, aktivitas di lokasi tersebut disebut masih terus berlangsung tanpa tindakan tegas.

Warga menilai keberadaan lapangan itu telah melampaui batas toleransi lingkungan permukiman.

Suara teriakan hingga larut malam, tumpukan sampah, serta kemacetan akibat parkir liar menjadi persoalan harian yang tak kunjung terselesaikan.

“Ini sudah sangat meresahkan. Bukan cuma bising, tapi lingkungan kami jadi tidak tertib dan tidak nyaman lagi,” ujar warga bernama Rico melalui pernyataan tertulis yang diterima redaksi, Rabu (15/4/2026).

Tak berhenti di situ, warga juga mengungkap dugaan persoalan serius pada aspek legalitas.

Mulai dari ketidaksesuaian alamat dalam Nomor Induk Berusaha (NIB), hingga tidak ditemukannya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Baca juga: Tak Berizin, Pemkot Jaksel Segel Lapangan Padel di Jagakarsa

Penelusuran warga melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) bahkan menunjukkan bahwa bangunan tersebut tidak tercatat dalam pengajuan PBG maupun SLF dalam periode 2022–2024.

“Kalau benar belum memiliki izin lengkap, seharusnya tidak boleh beroperasi,” Lanjut Rico

Lebih jauh, warga menyebut status Hak Guna Bangunan (HGB) di lokasi tersebut telah kedaluwarsa.

Kondisi ini dinilai semakin memperkuat dugaan bahwa operasional lapangan tidak memiliki dasar legal yang jelas.

Menurut keterangan warga lainnya, meski disebut telah menerima Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, hingga SP 3, aktivitas di lapangan tersebut tetap berjalan seperti biasa. Hal ini memicu tanda tanya besar di tengah warga terkait ketegasan penegakan aturan.

“Sudah ada peringatan berlapis, tapi tidak ada tindakan nyata. Ini yang kami pertanyakan,” ujar Sujarwo.

Baca juga: Izin Bangunan untuk Rumah Kos, Lapangan Padel di Kebon Pala Jatinegara Jakarta Timur Disegel

Situasi ini pun memunculkan desakan agar pemerintah daerah tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah konkret untuk menertibkan dugaan pelanggaran yang terjadi.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved