Kriminalitas
Jadi Sarang Narkoba, White Rabbit Gatot Subroto Terancam Ditutup Permanen
Peredaran narkoba di tempat hiburan malam White Rabbit, membuka kemungkinan pencabutan izin usaha sesuai Pergub DKI Nomor 18 Tahun 2018
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dwi Rizki
Ringkasan Berita:
- Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di White Rabbit, Mampang, Jakarta Selatan, yang berpotensi memicu pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) secara permanen.
- Kepala Sudin Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Jakarta Selatan, Jonie Paulus Rumimper, menjelaskan pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan kepolisian sebelum mengambil keputusan, karena kewenangan pencabutan berada di tingkat provinsi.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kasus peredaran narkoba yang berhasil diungkap Bareskrim Polri di tempat hiburan malam White Rabbit Gatot Subroto, Mampang, Jakarta Selatan, membuka peluang pencabutan izin usaha secara permanen.
Hal tersebut merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018.
Pergub yang diterbitkan pada 12 Maret 2018 itu mengatur sanksi tegas bagi tempat usaha pariwisata yang terbukti membiarkan praktik peredaran narkoba, perjudian, maupun prostitusi, termasuk pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
Kepala Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Jakarta Selatan, Jonie Paulus Rumimper mengatakan pihaknya saat ini masih menunggu hasil penyelidikan dari kepolisian sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
Terkait pencabutan izin, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta.
“Terkait pencabutan izin, Sudin sudah berkoordinasi dengan dinas. Karena kewenangan pencabutan ada di tingkat provinsi, kami masih menunggu bukti dari kepolisian yang telah melakukan penindakan,” ujar Jonie dihubungi pada Kamis (19/3/2026).
Kasus peredaran narkoba yang terjadi di White Rabbit menjadi bukti bahwa tempat hiburan malam masih rentan terhadap penyalahgunaan narkoba.
Terkait hal tersebut, Sudin Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Jakarta Selatan terus melakukan pembinaan terhadap operasional usaha pariwisata.
Selain itu, pihaknya juga berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta untuk memperkuat pengawasan dan pencegahan peredaran narkoba di tempat hiburan.
"Langkah yang sudah kami jalankan adalah melakukan pembinaan pada operasional usaha pariwisata, dan berkordinasi dengan BNNP Provinsi DKI Jakarta," jelasnya.
Polisi Temukan 2 Brankas Penuh dengan Narkoba
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar peredaran narkotika di sebuah tempat hiburan malam (THM) White Rabbit Gatot Subroto, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Selasa (17/3/2026) dini hari.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap lima tersangka, yakni FR, RE, MHN, RF, dan ES.
Pengungkapan kasus dilakukan melalui metode menyamar sebagai pembeli.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan transaksi bermula dari pelayan berinisial R yang meneruskan pesanan ke captain dan supervisor, hingga barang diantar bandar.
Saat penangkapan, polisi menemukan sejumlah barang bukti.
| Polres Metro Bekasi Amankan 8 Pelaku-Sita 1.397 Butir Obat Keras Ilegal |
|
|---|
| Disebut Punya Utang Rp 3,5 Miliar, Promotor Ini Digugat ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat |
|
|---|
| Melarikan Diri ke Rawa usai Beraksi, Penjambret Ibu dan Anak di Rengasdengklok Karawang Diamuk Massa |
|
|---|
| Copet Beraksi di JPO Stasiun Jatinegara Jakarta Timur, Warga Resah dan Takut Jadi Korban |
|
|---|
| 2 Motor Hilang, Pelaku Curanmor Diduga Todongkan Senjata Api ke Warga di Cengkareng Jakarta Barat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/NARKOBA-Bareskrim-Polri-memasang-garis-polisi-di-pintu-masuk-White-Rabbit-Gatot-Subroto.jpg)