Pencurian
Modus Minta Sumbangan Lebaran Idulfitri, Dua Pria di Tambora Jakbar Curi Hp Warga
Wahyu menerangkan, kedua sepakat menggunakan modus meminta sumbangan ke rumah warga
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Feryanto Hadi
Ringkasan Berita:
- Dua pria, SA dan AN, ditangkap usai mencuri HP di Tambora, Jakarta Barat.
- Wahyu Hidayat menyebut pelaku gunakan modus minta sumbangan Lebaran.
- Pelaku masuk rumah tak terkunci, satu beraksi, satu mengawasi.
- Ditangkap usai korban lapor dengan bukti CCTV, terancam 5 tahun penjara
Laporan wartawan Wartakotalive.com, Miftahul Munir
WARTAKOTALIVE.COM, TAMBORA - SA alias Jaya dan AN (34) harus merayakan lebaran Idulfitri 2026 di balik jeruji besi setelah kepergok mencuri Hp merek Realme di Jembatan Besi II Tambora Jakarta Barat pada Rabu (18/3/2026) kemarin.
Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat AKP Wahyu Hidayat menjelaskan, kedua pria tersebut sebelum beraksi bertemu di kawasan Jembatan Besi dan menyusun strategi untuk melancarkan aksi pencurian.
Wahyu menerangkan, kedua sepakat menggunakan modus meminta sumbangan ke rumah warga.
"Kemudian sasaran mereka ada rumah yang tidak terkunci atau ada penghuni di dalamnya," ucapnya, Kamis (19/3/2026).
Pelaku berteriak di rumah korban meminta sumbangan dan tak lama mendorong pintu untuk mengecek apakah dikunci atau tidak.
Baca juga: Bikin Sibuk Karyawan Minimarket di Tambora Jakarta Barat, Wanita Ini Curi Uang Rp 2,6 Juta di Kasir
Wahyu menerangkan, ketika tahu tak dikunci, SA masuk ke dalam rumah dan mencari barang berharga yakni hanya temukan Hp.
"Temannya AN jaga di luar untuk mengawasi situasi lingkungan agar tidak ketahuan," ungkapnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tambora, Sudrajat Djumantara melanjutkan, usai kehilangan Hp, korban berinisial HS melapor ke Polsek Tambora.
Korban diakuinya membawa bukti rekaman CCTV saat pelaku beraksi dan meninggalkan lokasi kejadian.
"Pelaku kami tangkap di Jalan Kalianyar, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat beberapa jam setelah beraksi," tegasnya.
Kedua pelaku dijerat Pasal 476 KUHP baru tentang Pencurian dengan ancaman kurungan penjara selama lima tahun. (m26)
| Tiga Bocah di Bekasi Curi Kabel Penangkal Petir, Terekam CCTV Viral di Medsos |
|
|---|
| SDN Pondok Pucung 03 Tangsel Dibobol Garong Lagi, CCTV Dimatikan, TV dan Speaker Raib |
|
|---|
| Karyawan Minimarket Bobol Brankas, Rp52 Juta Habis untuk Judi Online |
|
|---|
| Rumah di Bekasi Dibobol Maling, Kerugian Ditaksir Rp 50 Juta |
|
|---|
| Terlelap Saat Subuh, Rumah Warga di Limo Depok Dibobol Garong, Motor dan Laptop Raib |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Pencurian-modus-sumbangan-di-Tambora.jpg)