Selasa, 28 April 2026

Pencurian

Modus Minta Sumbangan Lebaran Idulfitri, Dua Pria di Tambora Jakbar Curi Hp Warga

Wahyu menerangkan, kedua sepakat menggunakan modus meminta sumbangan ke rumah warga

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota
DUA PENCURI - Wajah pelaku pencuri Hp di Jalan Jembatan Besi II, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Kamis (19/3/2026). Pelaku mencuri dengan modus meminta sumbangan ke rumah warga. (WARTA KOTA/MIFTAHUL MUNIR) 

 

Ringkasan Berita:
  • Dua pria, SA dan AN, ditangkap usai mencuri HP di Tambora, Jakarta Barat.
  • Wahyu Hidayat menyebut pelaku gunakan modus minta sumbangan Lebaran.
  • Pelaku masuk rumah tak terkunci, satu beraksi, satu mengawasi.
  • Ditangkap usai korban lapor dengan bukti CCTV, terancam 5 tahun penjara

 

Laporan wartawan Wartakotalive.com, Miftahul Munir


WARTAKOTALIVE.COM, TAMBORA - SA alias Jaya dan AN (34) harus merayakan lebaran Idulfitri 2026 di balik jeruji besi setelah kepergok mencuri Hp merek Realme di Jembatan Besi II Tambora Jakarta Barat pada Rabu (18/3/2026) kemarin.

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat AKP Wahyu Hidayat menjelaskan, kedua pria tersebut sebelum beraksi bertemu di kawasan Jembatan Besi dan menyusun strategi untuk melancarkan aksi pencurian.

Wahyu menerangkan, kedua sepakat menggunakan modus meminta sumbangan ke rumah warga.

"Kemudian sasaran mereka ada rumah yang tidak terkunci atau ada penghuni di dalamnya," ucapnya, Kamis (19/3/2026).

Pelaku berteriak di rumah korban meminta sumbangan dan tak lama mendorong pintu untuk mengecek apakah dikunci atau tidak.

Baca juga: Bikin Sibuk Karyawan Minimarket di Tambora Jakarta Barat, Wanita Ini Curi Uang Rp 2,6 Juta di Kasir

Wahyu menerangkan, ketika tahu tak dikunci, SA masuk ke dalam rumah dan mencari barang berharga yakni hanya temukan Hp.

"Temannya AN jaga di luar untuk mengawasi situasi lingkungan agar tidak ketahuan," ungkapnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tambora, Sudrajat Djumantara melanjutkan, usai kehilangan Hp, korban berinisial HS melapor ke Polsek Tambora.

Korban diakuinya membawa bukti rekaman CCTV saat pelaku beraksi dan meninggalkan lokasi kejadian.

"Pelaku kami tangkap di Jalan Kalianyar, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat beberapa jam setelah beraksi," tegasnya.

Kedua pelaku dijerat Pasal 476 KUHP baru tentang Pencurian dengan ancaman kurungan penjara selama lima tahun. (m26)

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved