Berita Jakarta
Bayar THR Karyawan Lebih Awal, Pemprov DKI Apresiasi PT JAPFA
Pemprov DKI mengapresiasi PT JAPFA Comfeed Indonesia yang membayar THR karyawan sejak H-14 Lebaran, lebih cepat dari ketentuan pemerintah.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dwi Rizki
Ringkasan Berita:
- Pemprov DKI Jakarta melalui Disnakertransgi mengapresiasi PT JAPFA Comfeed Indonesia yang telah membayarkan THR Idulfitri 1447 H kepada karyawan sejak H-14 Lebaran.
- Pembayaran ini lebih cepat dari ketentuan pemerintah yang mewajibkan paling lambat H-7 sebelum hari raya.
- Disnakertransgi berharap langkah tersebut menjadi contoh bagi perusahaan lain dalam memenuhi kewajiban pembayaran THR secara tepat waktu.
WARTAKOTALIVE.COM, TEBET - Pemprov DKI Jakarta mengapresiasi PT JAPFA Comfeed Indonesia yang telah membayarkan tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1447 Hijriah kepada karyawannya lebih awal dari ketentuan.
Pembayaran THR tersebut dipantau langsung oleh tim pengawasan dari Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta saat melakukan kunjungan ke perusahaan yang berada di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Senin (16/3/2026).
Kepala Disnakertransgi DKI Jakarta, Syaripudin mengatakan kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan pelaksanaan pemberian THR kepada para pekerja berjalan sesuai dengan ketentuan pemerintah.
"Alhamdulillah, siang hari ini tim pengawasan dari Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta dapat bersilaturahmi dan mengunjungi salah satu perusahaan di Jakarta, yaitu PT Japfa Comfeed Indonesia. Kunjungan ini dalam rangka memantau pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan Idul Fitri 1447 Hijriah," kata Syaripudin pada Senin (16/3/2026).
Syaripudin menjelaskan, perusahaan tersebut telah menyalurkan THR kepada karyawannya sejak H-14 menjelang Lebaran, lebih cepat dari ketentuan pemerintah yang mewajibkan pembayaran paling lambat H-7 sebelum hari raya.
"PT JAPFA sudah memberikan THR sejak H-14, jauh lebih cepat satu minggu dari target yang ditetapkan. Ini menjadi kebijakan perusahaan dalam rangka peningkatan kesejahteraan karyawan dan patut kami apresiasi," ujarnya.
Baca juga: Antrean Tiket Lebaran Membludak: 719 Ribu Tiket KAI Daop 1 Ludes, Pasar Senen Jadi Titik Tersibuk
Ketentuan pembayaran THR sendiri tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2026.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa THR wajib diberikan secara penuh dan tidak boleh dicicil. Selain itu, pembayaran THR paling lambat dilakukan tujuh hari sebelum hari raya keagamaan, meski perusahaan dianjurkan untuk membayarkannya lebih awal.
Syaripudin berharap langkah yang dilakukan PT JAPFA Comfeed Indonesia dapat menjadi contoh bagi perusahaan lain di Jakarta untuk memenuhi kewajiban pembayaran THR kepada pekerja secara tepat waktu.
Ia menambahkan, Disnakertransgi DKI Jakarta akan terus melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pembayaran THR hingga menjelang dan setelah Hari Raya Idul Fitri.
"Kami masih terus memonitor sampai hari H, bahkan pasca-Idul Fitri juga memungkinkan ada perusahaan yang belum membayarkan THR. Ini tentu akan menjadi perhatian kami sebagai pembina dan pengawas untuk meminta penjelasan agar perusahaan dapat menunaikan kewajibannya kepada para pekerja," katanya.
Sementara itu, perwakilan HR Personalia PT JAPFA Comfeed Indonesia, Didit Dwijo Sarwono mengatakan perusahaan berkomitmen memenuhi kesejahteraan karyawan sesuai dengan norma dan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Didit juga mengapresiasi perhatian dari Disnakertransgi DKI Jakarta terhadap pelaksanaan kebijakan ketenagakerjaan di perusahaan.
"Kami juga berterima kasih dan alhamdulillah dapat melaksanakan ketentuan sesuai norma-norma yang telah ditetapkan pemerintah, khususnya dalam memberikan kesejahteraan yang baik bagi karyawan," ujarnya.
Ia berharap kebijakan tersebut dapat terus berlanjut ke depannya serta menjadi motivasi bagi perusahaan lain untuk memberikan perhatian yang sama terhadap kesejahteraan pekerja.
| Modernisasi, Pramono Revitalisasi Pasar Gardu Asem dan Pasar Kramat Jaya |
|
|---|
| Pramono Anung Genjot Modernisasi Pasar, Dua Lokasi Direvitalisasi dengan Target Selesai 2027 |
|
|---|
| KAI Daop 1 Jakarta Layani 340.000 Penumpang saat Libur Panjang Paskah |
|
|---|
| Pemkot Jakbar Bongkar Bangunan Liar di TPU Kamal Kalideres |
|
|---|
| Geram, Wali Kota Jakarta Timur Munjirin Minta Para Pegawai Tidak Main-main Menanggapi Laporan Warga |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/THR-LEBARAN-Kepala-Disnakertransgi-DKI-Jakarta-Syaripudin.jpg)