Rabu, 22 April 2026

Berita Jakarta

Pengelola Padel Minta Kelonggaran Jam Operasional hingga Melewati Pukul 20.00 WIB, Ini Kata Pramono

Tempat padel yang telah disegel dapat kembali beroperasi apabila seluruh persyaratan perizinan telah dipenuhi sesuai ketentuan.

Warta Kota/Ramadhan L Q
SEGEL - Pemerintah Kota Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) melalui Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Sudin CKTRP), menyegel Fourthwall Padel di Jalan Haji Nawi Raya, Gandaria Selatan, Cilandak, Selasa (3/3/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Pramono Anung mengungkap adanya pengelola tempat olahraga padel yang mencoba meminta kelonggaran jam operasional
  • Tempat padel yang telah disegel dapat kembali beroperasi apabila seluruh persyaratan perizinan telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku
  • Meskipun sudah mengantongi PBG, jam operasional tetap dibatasi demi menjaga kenyamanan warga

 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengungkap adanya pengelola tempat olahraga padel yang mencoba meminta kelonggaran jam operasional hingga melewati pukul 20.00 WIB.

Begitu mendengar permintaan itu, Pramono menolaknya.

Menjawab pertanyaan mengenai nasib tempat padel yang sudah disegel, Pramono menegaskan, seluruh fasilitas padel di Jakarta wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Baca juga: Langgar Aturan Perizinan, Lapangan Padel di Haji Nawi Cilandak Disegel Pemkot Jakarta Selatan

"Masih ada yang menegosiasi di atas jam 8 malam, kami tidak berikan, maksimum jam 8 malam," kata Pramono Anung di Balai Kota Jakarta, Rabu (4/3/2026).

"Padel di Jakarta harus berizin semua, punya PBG, bagi padel yang melakukan pelanggaran tidak punya PBG, akan kami ambil tindakan tegas," lanjutnya.

Ia menjelaskan, tempat padel yang telah disegel dapat kembali beroperasi apabila seluruh persyaratan perizinan telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Pramono memberi perhatian khusus terhadap tempat padel yang berada di kawasan perumahan. 

Baca juga: Nasib Apes MMT Padel di Kembangan Jakbar, Bangunan Megah Rampung, Tapi Terpaksa Disegel Permanen

Menurutnya, meskipun sudah mengantongi PBG, jam operasional tetap dibatasi demi menjaga kenyamanan warga.

Pembatasan operasional otu dilakukan untuk menghindari potensi gangguan, terutama kebisingan di lingkungan permukiman pada malam hari.

Pemprov DKI Jakarta memastikan terus melakukan pengawasan terhadap tempat-tempat usaha olahraga agar seluruhnya mematuhi aturan yang berlaku.

Tunggu Rekomendasi Teknis 

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menegaskan posisinya sebagai eksekutor penegakan aturan. 

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi, menyatakan, pihaknya bergerak berdasarkan rekomendasi teknis (rekomtek) dari dinas terkait.

"Kalau sudah ada rekomtek dari instansi terkait, baru kami melakukan penindakan," ujar Satriadi.

Baca juga: Terancam Disegel, Lapangan Padel di Haji Nawi Cilandak Jakarta Selatan Belum Mengantongi Izin Resmi

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved