Berita Jakarta
KAI Daop 1 Jakarta Ingatkan Bahaya Ngabuburit di Sekitar Rel Kereta Api
KAI Daop 1 Jakarta ingatkan bahaya ngabuburit di rel, 31 kejadian temperan terjadi awal 2026.
Ringkasan Berita:
- PT Kereta Api Indonesia Daop 1 Jakarta mengimbau masyarakat tidak ngabuburit di sekitar rel karena berbahaya dan melanggar UU No 23/2007.
- Sepanjang 2025 tercatat 168 kejadian temperan pejalan kaki, sementara Januari–Februari 2026 sudah 31 kasus.
- Manager Humas Franoto Wibowo menegaskan pelanggar terancam pidana 3 bulan atau denda Rp15 juta.
- KAI juga menggencarkan sosialisasi dan patroli demi keselamatan Ramadan.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Memasuki bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas di sekitar jalur rel kereta api, termasuk kegiatan ngabuburit menjelang waktu berbuka puasa.
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, menyampaikan setiap Ramadan masih kerap dijumpai masyarakat yang memanfaatkan area sekitar rel sebagai lokasi berkumpul atau menunggu waktu berbuka.
Padahal, jalur rel merupakan area terbatas dan berbahaya yang tidak diperuntukkan bagi aktivitas umum.
“Keselamatan merupakan prioritas utama. Jalur rel bukan tempat untuk beraktivitas selain untuk kepentingan operasional perkeretaapian. Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan kegiatan seperti duduk, berjalan, berfoto, maupun ngabuburit di sekitar rel demi keselamatan bersama,” ujar Franoto dihubungi pada Selasa (24/2/2026).
Baca juga: Lapangan Padel di Jakarta Dilarang di Kawasan Perumahan, Operasional Dibatasi hingga 20.00 WIB
Sebagai pengingat, sepanjang tahun 2025 tercatat terdapat 168 kejadian temperan pejalan kaki di wilayah Daop 1 Jakarta. Sementara itu, pada periode Januari–Februari 2026 telah terjadi 31 kejadian pejalan kaki menemper.
Data ini menunjukkan bahwa risiko kecelakaan di jalur rel masih tinggi dan memerlukan kewaspadaan bersama.
Franoto menegaskan bahwa aturan mengenai larangan beraktivitas di jalur rel telah diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Pasal 181 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, termasuk melakukan aktivitas seperti menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain di luar angkutan kereta api.
“Jika melanggar aturan ini, masyarakat dapat dikenakan sanksi berupa pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp15.000.000 sesuai dengan Pasal 199 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007,” tambahnya.
Sebagai upaya pencegahan, KAI secara aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat, termasuk melalui kunjungan ke sekolah-sekolah dan berbagai komunitas untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya beraktivitas di sekitar jalur rel.
Selain edukasi, KAI juga terus memperkuat patroli keamanan di area jalur kereta api dengan mengintensifkan pengawasan di titik-titik rawan guna menghindari kejadian yang tidak diinginkan.
KAI Daop 1 Jakarta mengajak seluruh pihak untuk bekerja sama menjaga keselamatan dengan tidak melakukan aktivitas di sekitar jalur rel.
Masyarakat yang melihat adanya aktivitas mencurigakan atau berbahaya di sekitar rel kereta api diimbau segera melaporkannya kepada petugas KAI atau pihak berwenang guna mencegah terjadinya kecelakaan.
“Melalui berbagai upaya tersebut, KAI berkomitmen menghadirkan lingkungan perkeretaapian yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh masyarakat, khususnya selama momen Ramadan dan menjelang Lebaran. Keselamatan perjalanan kereta api merupakan tanggung jawab bersama,” tutup Franoto.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
| Seluruh Operasional Stasiun MRT Jakarta Kembali Normal usai Gangguan Akibat Kendala Pasokan Listrik |
|
|---|
| Fenomena Aldis Burger: Foto Gubernur Jakarta di Tiap Sudut hingga Antrean yang Tak Pernah Putus |
|
|---|
| Semua Petugas PPSU akan Dikumpulkan di Balai Kota Jakarta setelah Skandal Foto AI di Aplikasi JAKI |
|
|---|
| Pastikan Revitalisasi Sesuai Rencana, Rano Karno Bakal Berkantor di Kota Tua |
|
|---|
| Promo HUT ke-56 Sharp, Cicilan Belanja Elektronik Kini Bebas Bunga Pakai Indodana |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/NGABUBURIT-di-sekitar-rel-Kereta-Api.jpg)