Kriminalitas
Dua Jambret Nyaris Tewas Dihakimi Warga di Tambora Jakbar
Rampas kalung emas Rp30 juta, dua pelaku sempat keluarkan celurit sebelum diamankan warga.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Dwi Rizki
Ringkasan Berita:
- Dua jambret berinisial IU alias Ebot dan WU alias Tokai nyaris tewas dihakimi warga usai merampas kalung emas 15,13 gram senilai Rp30 juta milik IR (31) di Pasar Pagi, Tambora, Jakarta Barat.
- Pelaku sempat mengeluarkan celurit saat dikepung warga, namun senjata berhasil direbut.
- Polisi mengamankan keduanya dari amukan massa. Mereka dijerat Pasal 479 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
WARTAKOTALIVE.COM, TAMBORA - Dua pelaku jambret berinisial IU alias Ebot dan WU alias Tokai nyaris tewas dihakimi warga di Jalan Pasar Pagi RT 03/02, Kelurahan Roa Malaka, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Selasa (10/2/2026) kemarin.
Keduanya dikepung oleh warga usai menjambret kalung emas putih milik seorang pemuda berinisial IR (31). Kalun emas tersebut memiliki berat sekira 15,13 gram dengan nilai rupiah sekira Rp 30 juta.
Kapolsek Tambora AKP Wahyu Hidayat membenarkan aksi penjambretan tersebut dan kedua pelaku telah ditahan di Mapolsek.
"Korban ketika itu sedang membeli koren api di sebuah toko di kawasan Pasar Pagi. Tiba-tiba dua pelaku menghampiri korban dan langsung narik kalung korban," ungkapnya, Selasa.
Baca juga: Persawahan Pebayuran Kebanjiran, Pemkab Bekasi Normalisasi Saluran Irigasi Sepanjang 25 Km
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tambora, Sudrajat Djumantara melanjutkan, korban bertetiak jambret dan mengundang amarah warga sekitar.
Pelaku yang kendarai sepeda motor sempat terjatuh ketika ditarik oleh warga. Namun, salah satu dari mereka membawa senjata tajam jenis celurit.
"Sempat terjadi ketegangan karena pelaku mengeluarkan celurit dan berusaha melawan warga yang sudah mengepungnya," ungkapnya.
Perlawanan pelaku bisa digagalkan oleh beberapa warga yang berhasil merebut senjata tajam tersebut.
Pelaku, kata alumni Akpol 2017 itu akhirnya dihakimi oleh warga yang kesal atas ulah penjambretan.
"Anggota kami mengamankan kedua pelaku dari amukan massa. Pelaku kami bawa ke Polsek Tambora," tandasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman tujuh tahun penjara. (m26)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
| Pecah Kaca Modus Ban Kempes Terjadi di Jatiasih Bekasi, Korban Kehilangan Tas Isi Gawai Layar Sentuh |
|
|---|
| Jambret di Pondok Pinang Jaksel Ternyata 'Akamsi', Ini Pengakuannya |
|
|---|
| Viral di CCTV, Pencuri Minyak Goreng di Tambora Dibekuk Polisi dalam Dua Jam |
|
|---|
| Misteri Kematian Dua WN Nigeria di Apartemen Cengkareng, Polisi Turun Tangan |
|
|---|
| Kesehatan Memburuk di Tahanan, Kuasa Hukum Komang Minta Perkara Dihentikan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/PENJAMBRETAN-Dua-pelaku-jambret-berinisial-IU-alias-Ebot-dan-WU-alias-Tokai.jpg)