Minggu, 3 Mei 2026

Kriminalitas

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bongkar Jaringan Liquid Etomidate Internasional

R ditangkap di hotel Jakbar dengan 333 cartridge etomidate. Total ribuan cartridge masuk dari Malaysia via Sumatera.

Tayang:
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Dwi Rizki
Istimewa
NARKOBA - Barang bukti liquid etomidate yang diamankan anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok di sebuah hotel kawasan Jakarta Barat pada 13 Januari 2026. Dalam penggerebekan, polisi mengamankan seorang pria berinisial R (35). Dari hasil pemeriksaan, R mengaku menerima total 5.139 cartridge dari seorang bandar di Jambi pada 10 Desember 2025. Selama hampir dua bulan, sebanyak 4.806 cartridge di antaranya telah diedarkan di wilayah Jakarta. 

Ringkasan Berita:
  • Polres Pelabuhan Tanjung Priok menggagalkan peredaran liquid etomidate jaringan internasional. 
  • R (35) ditangkap di hotel Jakarta Barat dengan 333 cartridge siap edar. 
  • Ia mengaku menerima 5.139 cartridge dari bandar di Jambi dan telah mengedarkan 4.806 di Jakarta. 
  • Polisi menangkap tiga kurir lain dengan 5.095 cartridge tambahan. 
  • Narkoba masuk lewat Tanjung Balai dari Malaysia. Tersangka terancam 20 tahun penjara.

WARTAKOTALIVE.COM, TANJUNG PRIOK - Polres Pelabuhan Tanjung Priok menggagalkan peredaran narkoba jaringan internasional yang dikemas dalam bentuk cartridge rokok elektrik berisi cairan etomidate.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di wilayah Jakarta. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mengidentifikasi pelaku dan pergerakan barang haram tersebut.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Aris Wibowo mengatakan, pihaknya menangkap seorang pria berinisial R (35) di sebuah hotel di kawasan Jakarta Barat pada 13 Januari 2026.

Saat penggerebekan, polisi menemukan ratusan cartridge liquid etomidate yang telah dikemas dan siap edar di dalam tas pelaku.

“Kami menyita 333 cartridge rokok elektrik berisi cairan etomidate serta satu unit telepon seluler,” ujar Aris, Rabu (11/2/2026).

Dari hasil pemeriksaan, R mengaku menerima total 5.139 cartridge dari seorang bandar di Jambi pada 10 Desember 2025. Selama hampir dua bulan, sebanyak 4.806 cartridge di antaranya telah diedarkan di wilayah Jakarta.

“Dia mendapat imbalan Rp 30 juta dari seseorang yang kami duga sebagai bandar berinisial K,” kata Aris.

Pengembangan kasus kemudian dilakukan. Polisi kembali menangkap tiga tersangka lain, yakni RP (32), MR (25), dan N (37). Dari tangan ketiganya, polisi menyita 5.095 cartridge liquid etomidate yang disimpan di dalam sebuah koper.

Baca juga: Viral Video Pemulung Mencuri Marka Jalan Mata Kucing di Underpass Cawang

Penangkapan dilakukan di area parkir kawasan Jakarta Barat pada 30 Januari 2026.

Selain ribuan cartridge, polisi juga menyita dua unit mobil, delapan telepon seluler, paspor, STNK, serta tiket pesawat dari Malaysia menuju Sumatera Utara.

“Berdasarkan penyelidikan, narkoba tersebut masuk ke Indonesia melalui Tanjung Balai, kemudian dibawa ke Jakarta untuk diedarkan,” ujar Aris.

Sementara itu, R mengaku membawa sebagian barang bukti dari Palembang, Sumatera Selatan, ke Jakarta. Ia menyebut telah berada di Jakarta selama dua bulan untuk mengedarkan narkoba tersebut.

Saat ditanya mengenai harga jual dan identitas bandar, R mengaku tidak mengetahui secara pasti dan enggan memberikan keterangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 119 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (2) KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun. (m26)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved