Jumat, 24 April 2026

Kriminalitas

Dalami Temuan Bareskrim, Lapas Cipinang Razia Kamar Napi Terkait Peredaran Etomidate

Dua warga binaan Lapas Cipinang diduga mengendalikan peredaran etomidate yang dikemas dalam cartridge vape

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota/Miftahul Munir
NARKOBA - Kepala Bidang Administrasi Keamanan dan Ketertiban Lapas Kelas I Cipinang, Yulius Jum Hertantono, saat memberikan keterangan terkait warga binaan yang terlibat peredaran narkoba di kantornya, Jatinegara, Jakarta Timur pada Jumat (6/2/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Petugas Lapas Kelas I Cipinang menggeledah kamar dua warga binaan berinisial P dan AF usai informasi dari Bareskrim Polri terkait peredaran etomidate yang dikemas dalam catridge vape. 
  • Dari razia, petugas menemukan dua unit telepon genggam yang kemudian diserahkan ke polisi. 
  • Keduanya diduga mengendalikan jaringan vape etomidate dari dalam lapas dan kini dipindahkan ke blok khusus serta berada dalam pengawasan ketat.

WARTAKOTALIVE.COM, JATINEGARA – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, menindaklanjuti temuan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Sebagai informasi, anggota Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri sebelumnya menangkap tiga tersangka kurir berinisial HS (45), R alias Aloy (41), dan AF (32).

Ketiga tersangka ditangkap di kawasan Pejaten Timur, Jakarta Selatan, dengan barang bukti sebanyak 65 cartridge vape berisi etomidate siap edar serta satu botol kecil sisa cairan etomidate.

Barang bukti lainnya berupa tiga unit telepon genggam, timbangan, alat injeksi cartridge, alat press, serta dua unit sepeda motor.

Etomidate merupakan cairan anestesi yang dimasukkan ke dalam cartridge vape dan dijual oleh para pelaku.

Kepala Bidang Administrasi Keamanan dan Ketertiban Lapas Cipinang, Yulius Jum Hertantono, menjelaskan pihaknya menerima informasi adanya dua warga binaan yang diduga menjadi pengendali peredaran narkoba jenis cartridge etomidate pada Sabtu (31/2/2026).

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Lapas Kelas I Cipinang langsung menggeledah kamar dua warga binaan berinisial P dan AF.

“Razia terhadap kamar hunian ini merupakan langkah awal pengamanan dan pengendalian situasi,” kata Yulius di lokasi, Jumat (6/2/2026).

Baca juga: KPK Segel Ruang Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok Usai OTT

Menurutnya, dari hasil razia petugas menemukan dua alat komunikasi berupa telepon genggam milik P dan AF.

Lebih lanjut, Yulius mengatakan kedua warga binaan tersebut kemudian diperiksa oleh anggota Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

“Pada malam hari dilakukan serah terima barang bukti berupa dua unit handphone dari Lapas Kelas I Cipinang kepada pihak kepolisian untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” terangnya.

Atas dasar itu, P dan AF kini dipindahkan ke salah satu kamar di Blok Restoratif agar tidak lagi berbaur dengan warga binaan lainnya.

Yulius menambahkan, keduanya berada dalam pengawasan ketat petugas Lapas Kelas I Cipinang dan masih menjalani pemeriksaan mendalam.

“Perlu kami sampaikan dengan jelas bahwa saat pelaksanaan razia kamar, petugas tidak menemukan narkotika maupun obat-obatan terlarang. Yang ditemukan hanya alat komunikasi berupa handphone, yang selanjutnya diserahkan kepada pihak kepolisian sebagai bagian dari dukungan Lapas Kelas I Cipinang terhadap proses penegakan hukum,” tandasnya.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap modus baru dalam peredaran zat berbahaya.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved