Selasa, 2 Juni 2026

Berita Jakarta

LAKI DKI Laporkan Dugaan Penggelapan Gaji Satpam SDN di Jaktim

LAKI DKI melaporkan kepala SDN Malaka Jaya 04 Pagi atas dugaan penggelapan gaji dan penyalahgunaan jabatan.

Tayang:
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota/Miftahul Munir
KORUPSI - Ketua DPD Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LAKI) DKI Jakarta, Jerry Nababan (kemeja batik sebelah kemeja hitam) menunjukkan surat aduan ke Inspektorat DKI Jakarta pada Kamis (5/2/2026). 

Ringkasan Berita:
  • DPD LAKI DKI Jakarta melaporkan dugaan penggelapan dan penyalahgunaan jabatan oleh Kepala SDN Malaka Jaya 04 Pagi ke Inspektorat DKI Jakarta. 
  • Laporan berawal dari aduan satpam sekolah, Ahmad Syarifudin, yang mengaku tidak pernah memegang buku tabungan dan ATM sejak 2022 serta menerima gaji tunai di bawah standar. 
  • LAKI juga menyoroti dugaan pemutusan kerja sepihak dan ketidaktransparanan pengelolaan keuangan sekolah, meski pihak kepala sekolah membantah seluruh tudingan tersebut.

WARTAKOTALIVE.COM, DUREN SAWIT - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) DKI, melaporan dugaan tindak pidana penggelapan dan penyalahgunaan jabatan kepada Kepala Inspektorat Provinsi DKI Jakarta. 

Laporan tersebut terkait dugaan maladministrasi dan tindakan sewenang-wenang dilakukan oleh Kepala Sekolah SDN Malaka Jaya 04 Pagi, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, berinisial R.

Laporan ini muncul setelah LAKI menerima aduan dari seorang pria bernama Ahmad Syarifudin.

Ketua DPD LAKI Provinsi DKI Jakarta, Jerry Nababan menjelaskan, Ahmad Syarifudin merupakan satpam Sekolah SDN Malaka Jaya 04 Pagi.

Ahmad katanya merasa dirugikan secara materiil serta dipermalukan secara martabat.

"Berdasarkan investigasi awal dan keterangan dari pengadu, ditemukan adanya dugaan praktik penggelapan yang sistematis. Sejak tahun 2022, korban diharuskan membuka rekening Bank DKI, namun hingga saat ini buku tabungan dan kartu ATM atas nama korban tidak pernah diserahkan oleh pihak sekolah," ujarnya, Kamis (5/2/2026).

Menurut Jerry, Ahmad Syarifudin tidak pernah mengetahui besaran gaji yang masuk ke rekeningnya dari Pemerintah Daerah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. 

Jerry menjelaskan, selama ini Ahmad Syarifudin hanya menerima gaji tunai dengan nominal berbeda dan jauh dari layak.

"Dia menerima gaJi Rp 1.000.000 di tahun 2022, naik Rp 1.500.000 tahun 2023, dan Rp 2.500.000 tahun 2024, dengan syarat harus merangkap sebagai petugas kebersihan," tegasnya.

Baca juga: Gubernur NTT Merasa Gagal Atas Kematian Siswa SD Karena Kemiskinan

Lebih lanjut, Jerry menduga, R tidak hanya terlibat dalam dugaan penyalahgunaan jabatan dan pemutusan kerja Ahmad Syarifudin.

R juga diduga lakukan penyalahgunaan wewenang dengan pemberhentian terhadap Ahmad Syarifudin melalui Surat Peringatan 1 (SP1).

Ia menilai, SP 1 ini sarat dengan kepentingan pribadi dan tidak transparan. 

"Alasan pemberhentian yang berubah-ubah serta ancaman pengusiran terhadap ibu korban dari kantin sekolah menunjukkan adanya tindakan arogansi dan kekuasaan yang digunakan untuk menekan masyarakat kecil," terangnya.

“Kami menemukan bukti kuat bahwa pengelolaan keuangan di sekolah ini tidak transparan. Menahan kartu ATM jelas merupakan tindakan melawan hukum yang masuk kategori tindak pidana penggelapan sesuai Pasal 486 KUHP Juncto Pasal 488 KUHP," sambung pria bergelar Sarjana Hukum itu.

Jerry menyatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat permohonan klarifikasi atas peristiwa tersebut kepada R.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved