Berita Jakarta
Disdik DKI Berlakukan PJJ hingga 28 Januari Imbas Cuaca Ekstrem
Cuaca ekstrem dorong Disdik DKI terapkan PJJ. Orangtua menilai kebijakan ini aman, tapi dinilai kurang efektif.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Dwi Rizki
Ringkasan Berita:
- Dinas Pendidikan DKI Jakarta menerbitkan SE Nomor 9/SE/2026 yang mewajibkan seluruh satuan pendidikan menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) hingga 28 Januari 2026 sebagai antisipasi cuaca ekstrem.
- Kebijakan ini menuai beragam respons orangtua, yang menilai PJJ aman namun kurang efektif dan merepotkan, terutama bagi orangtua bekerja.
- Disdik menegaskan PJJ dilakukan demi keselamatan siswa.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 9/SE/2026 terkait pelaksanaan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi seluruh satuan pendidikan di Jakarta.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi untuk menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik di tengah cuaca ekstrem yang masih melanda Ibu Kota.
Sejumlah orangtua murid menanggapi kebijakan tersebut dengan beragam pandangan. Ovi, salah satu orangtua siswa di Jakarta Selatan, menilai PJJ menjadi pilihan yang dilematis.
“Sebenernya dilema ya. Kalau tetap sekolah di kondisi hujan terus juga repot, kasihan anak-anak harus hujan-hujanan, berangkatnya juga jadi agak siang,” ujar Ovi, Jumat (23/1/2026).
Namun di sisi lain, Ovi menilai pelaksanaan PJJ kurang efektif bagi anak. Menurutnya, suasana belajar di rumah membuat anak cenderung lebih santai sehingga motivasi belajar menurun.
“Kalau PJJ belajarnya kurang efektif, karena terlalu santai di rumah, jadi kurang semangat. Dan pastinya orangtua jadi lebih repot karena harus ikut mengawasi,” katanya.
Baca juga: Banjir Bekasi, Sekolah Terapkan PJJ hingga Senin
Ia menambahkan, kondisi tersebut akan semakin menyulitkan bagi orangtua yang bekerja. Terlebih jika dalam satu rumah terdapat lebih dari satu anak yang menjalani PJJ secara bersamaan.
“Apalagi kalau orangtuanya pekerja, pasti repot banget. Jadi ibunya yang ikut belajar juga. Ribet kalau PJJ,” tuturnya.
Meski demikian, Ovi bersyukur kondisi sekolah anaknya relatif aman dari banjir.
“Alhamdulillah aman. Sekolah tidak banjir karena lokasinya di depan jalan raya utama,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Disdik DKI Jakarta, Nahdiana, menyampaikan bahwa penerapan PJJ merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta.
“Benar, ini tindak lanjut dari SE Sekda dalam rangka menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik karena cuaca ekstrem,” ujar Nahdiana, Jumat (23/1/2026).
Dalam surat edaran tersebut, Disdik DKI Jakarta menetapkan bahwa seluruh satuan pendidikan wajib melaksanakan pembelajaran jarak jauh selama cuaca ekstrem berlangsung. Kebijakan ini diberlakukan hingga 28 Januari 2026.
Selain itu, kepala satuan pendidikan diminta untuk melakukan pendampingan dan pemantauan terhadap pelaksanaan PJJ.
Mereka juga diharapkan menyiapkan alternatif pembelajaran apabila terjadi kendala teknis, dengan tetap berkoordinasi bersama Suku Dinas Pendidikan maupun Dinas Pendidikan.
| Seluruh Operasional Stasiun MRT Jakarta Kembali Normal usai Gangguan Akibat Kendala Pasokan Listrik |
|
|---|
| Fenomena Aldis Burger: Foto Gubernur Jakarta di Tiap Sudut hingga Antrean yang Tak Pernah Putus |
|
|---|
| Semua Petugas PPSU akan Dikumpulkan di Balai Kota Jakarta setelah Skandal Foto AI di Aplikasi JAKI |
|
|---|
| Pastikan Revitalisasi Sesuai Rencana, Rano Karno Bakal Berkantor di Kota Tua |
|
|---|
| Promo HUT ke-56 Sharp, Cicilan Belanja Elektronik Kini Bebas Bunga Pakai Indodana |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/pjj-0104.jpg)