Sabtu, 9 Mei 2026

Berita Jakarta

Pramono Anung Sinyalkan UMP DKI Jakarta 2026 Rampung Hari Ini

Pemprov DKI Jakarta mempercepat penetapan UMP 2026 meski batas waktu nasional masih hingga 24 Desember 2025.

Tayang:
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota/Yolanda Putri Dewanti
UMP DKI JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung bersama jajaran di Balai Kota Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat pada Senin (22/12/2025). Pramono memberikan sinyal bahwa proses penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026 akan dirampungkan pada hari ini, Senin (22/12/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberi sinyal penetapan UMP DKI Jakarta 2026 akan dirampungkan hari ini. 
  • Meski aturan nasional memberi waktu hingga 24 Desember 2025, Pemprov memilih mempercepat pembahasan. 
  • Kenaikan UMP mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2025 dengan formula indeks 0,5–0,9. 
  • Pemprov juga menyiapkan insentif bagi buruh berupa transportasi, kesehatan, dan tarif air PAM Jaya yang lebih murah.

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan sinyal bahwa proses penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026 akan dirampungkan pada hari ini, Senin (22/12/2025).

Sinyal tersebut muncul meskipun aturan nasional masih memberikan ruang waktu lebih panjang.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang pengupahan, pemerintah daerah sebenarnya memiliki batas akhir pengumuman UMP hingga 24 Desember 2025. Namun, Pemprov DKI Jakarta tampaknya memilih untuk mempercepat penyelesaian pembahasan.

Pramono, yang pernah menjabat sebagai Sekretaris Kabinet, menjelaskan bahwa PP tersebut mengatur mekanisme kenaikan UMP dengan pendekatan formula tertentu.


Penyesuaian upah ditentukan berdasarkan variabel indeks atau nilai alfa yang besarannya berada pada kisaran 0,5 hingga 0,9, sehingga kenaikan tidak lagi bersifat subjektif, melainkan mengikuti parameter yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

"Sekarang ini di Jakarta pada hari ini pembahasan yang terakhir antara pemerintah DKI Jakarta sebagai penengah, yang ada di tengah, kemudian para pengusaha dan para buruh," ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Senin (22/12/2025).

"Di dalam UMP yang telah diterapkan sesuai dengan PP tersebut, besarnya adalah 0,5 sampai dengan 0,9. Dan sekarang sedang dilakukan pembahasan untuk itu. Mudah-mudahan hari ini selesai," tambahnya.

Pramono memaklumi jika ada dinamika dalam pembahasan, termasuk tarik menarik antara pihak buruh dan pengusaha. Namun, dia memastikan Pemprov DKI Jakarta akan memberikan insentif bagi kaum buruh, karena perlu mendapat perhatian lebih dari pemerintah provinsi.

Di antaranya pemberian insentif untuk transportasi, insentif kesehatan, dan insentif air minum yang lebih murah.

"Apa insentifnya? Pertama, berupa transportasi. Kedua adalah berupa kesehatan. Yang ketiga adalah memberikan kebutuhan air minum dari PAM Jaya yang lebih murah," ungkap Pramono. (m27)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved