Selasa, 19 Mei 2026

Berita Jakarta

Darurat Kekerasan Anak di Jakarta, DPRD DKI Ungkap ‘Api dalam Sekam’ di Sekolah

Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo menyampaikan keprihatinan serius situasi darurat kekerasan terhadap anak.

Tayang:
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Junianto Hamonangan
Istimewa
KEKERASAN ANAK - Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo menyampaikan keprihatinan serius atas situasi darurat kekerasan terhadap anak di DKI Jakarta. 

Ringkasan Berita:
  • Kasus kekerasaan yang dialami anak-anak di Ibu Kota dianggap mengkhawatirkan dan sudah berada di level darurat.
  • Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo menyampaikan keprihatinan serius atas situasi darurat kekerasan terhadap anak di DKI Jakarta.
  • Dinas PPAPP DKI Jakarta mencatat telah menangani sebanyak 2.104 kasus kekerasan perempuan dan anak hingga awal Desember 2025.

 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kasus kekerasaan yang dialami anak-anak di Ibu Kota dianggap mengkhawatirkan dan sudah berada di level darurat.

Bagaimana tidak, kasus ini justru terjadi di satuan pendidikan maupun di rumah, tempat di mana mereka harusnya mendapat perlindungan dan jauh dari kekerasan.

Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo menyampaikan keprihatinan serius atas situasi darurat kekerasan terhadap anak di DKI Jakarta.

Kata dia, kondisi ini merupakan persoalan yang telah lama menjadi ‘api dalam sekam’ atau fenomena gunung es.

“Saya mendesak percepatan serta evaluasi implementasi Permendikbudristek Nomor 46 tahun 2023 di seluruh sekolah. Setiap satuan pendidikan harus memastikan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) atau Pusat Pelayanan Konseling (PPK) terbentuk, berfungsi aktif dan memahami tugasnya,” kata Rio pada Kamis (4/12/2025).

Rio juga mendorong, adanya pelatihan teknis intensif bagi kepala sekolah, guru, Tim PPK dan tenaga kependidikan terkait pencegahan, identifikasi, pelaporan dan penanganan kekerasan sesuai juknis Permendikbudristek 49/M/2023.

Upaya ini dilakukan agar tidak terjadi kebingungan dalam menangani kasus.

Selain itu perlu adanya program kesehatan mental dan dukungan psikososial berkelanjutan bagi siswa, mengintegrasikan pendidikan kesehatan reproduksi dan kesetaraan gender sesuai usia, serta melakukan audit kerentanan berkala.

“Hal ini bertujuan untuk pemulihan korban, pencegahan trauma dan penciptaan iklim belajar yang aman dan preventif,” ujar Anggota Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta ini.

Baca juga: Tim Peneliti UI Ungkap Penanganan Kekerasan Seksual Pada Anak di Kawasan 3T Sangat Mendesak

Menurutnya, pelaksanaan kelas parenting berkala bagi orang tua/wali dengan materi pengasuhan positif juga penting dilakukan.

Selain itu, mereka harus menjalin komunikasi efektif dan deteksi dini perilaku kekerasan, sehingga memperkuat ketahanan keluarga sebagai lingkungan pertama pencegahan kekerasan.

Rio juga meminta adanya penguatan sinergi lintas dinas (Pendidikan, Pemberdayaan dan Perlindungan Anak dan Penduduk (PPAPP), Sosial) dalam merancang, mengawasi dan mengevaluasi program pencegahan dan penanganan.

Mereka juga harus mengedepankan transparansi, kemudahan akses dan perlindungan dalam mekanisme pengaduan untuk memastikan penanganan yang cepat dan berkeadilan. 

“Pendekatan kolaboratif ini seharusnya tidak hanya diterapkan dalam isu kekerasan terhadap anak, tetapi menjadi paradigma dalam seluruh bidang dan sektor pembangunan di DKI Jakarta,” imbuhnya.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved