Layanan Publik
Simak Peraturan Baru KAI, Dilarang Cas Powerbank di Kereta Api-Kapasitas Maksimal 100 Wh
Simak Peraturan Baru KAI, Dilarang Cas Powerbank di Kereta-Hanya Boleh Bawa Powerbank 100 Wh
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengimbau kepada seluruh pelanggan agar memperhatikan ketentuan terbaru terkait membawa dan menggunakan Powerbank selama dalam perjalanan dengan kereta api.
Kebijakan ini diberlakukan untuk memastikan aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan bersama selama perjalanan.
Manajer Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, menjelaskan Powerbank menjadi salah satu barang penting bagi pelanggan saat bepergian, namun penggunaannya harus tetap memperhatikan standar keselamatan.
“Powerbank memang praktis, tetapi jika digunakan tidak sesuai aturan dapat menimbulkan risiko kebakaran yang berpotensi mengganggu keselamatan perjalanan. Karena itu, kami mengatur batasan kapasitas dan larangan penggunaannya di stopkontak kereta,” ungkapnya dihubungi pada Kamis (23/10/2025).
Adapun ketentuan terbaru membawa dan penggunaan powerbank di kereta api adalah sebagai berikut:
1. Kapasitas maksimum Powerbank yang diperbolehkan dibawa adalah 100 Wh (Watt-hour);
2. Powerbank wajib dalam kondisi baik, memiliki label kapasitas yang jelas, serta tidak menunjukkan tanda-tanda kerusakan atau keausan;
3. Pelanggan dilarang melakukan pengisian daya Powerbank menggunakan fasilitas stopkontak di dalam kereta api;
4. Stopkontak di kereta hanya diperuntukkan bagi perangkat berdaya rendah, seperti: smartphone, tablet, laptop, dan earphone.
Baca juga: Hadapi Serangan Siber, Norton dan PT KIMS Siap Perkuat Pertahanan Digital Indonesia
KAI mengingatkan seluruh pelanggan untuk tidak mengisi ulang daya Powerbank di atas kereta api, karena proses pengisian daya tersebut dapat meningkatkan suhu perangkat dan memicu potensi keselamatan perjalanan kereta api.
“Kami mengajak pelanggan untuk bijak
menggunakan fasilitas di kereta. Mari bersama-sama menjaga keselamatan perjalanan,” tambah Ixfan.
Melalui aturan ini, KAI berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan dalam transportasi publik semakin meningkat, sejalan dengan komitmen KAI dalam memberikan layanan yang aman, nyaman, dan berkelanjutan bagi seluruh pelanggan.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
| Ada Tempat Gym dan Fitness Gratis di Bawah FO Slipi dengan Alat Masih Baru, Ini Jam Operasionalnya! |
|
|---|
| Hari Pertama Kerja, Jaro Ade Turun Langsung Cek Fasilitas Pelayanan Publik |
|
|---|
| Kerusakan Jalan Ahmad Yani Bekasi Makan Korban, Sudah Tiga Pengendara Sepeda Motor Celaka |
|
|---|
| Libur Lebaran Berakhir, Pelayanan PTSP dan Dukcapil di Jakarta Utara Berjalan Normal |
|
|---|
| Setelah Libur Lebaran, Mas Tri Pastikan Layanan Publik di Kota Bekasi Kembali Berjalan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.