Jumat, 8 Mei 2026

Kasus Ridwan Kamil

Lisa Mariana Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik, Kuasa Hukum Ridwan Kamil: Efek Jera Untuknya

Lisa Mariana kini terdesak dengan status tersangka. Hukuman penjara di depan mata, jika tak damai dengan Ridwan Kamil.

Tayang:
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Valentino Verry
Kolase foto Wartakotalive/istimewa
EFEK JERA - Kuasa hukum Ridwan Kamil menyatakan status tersangka yang melekat pada Lisa Mariana terkait kasus pencemaran nama baik bisa memberi efek jera. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas kasus dugaan pencemaran nama baik kepada Ridwan Kamil, Lisa Mariana akan mengikuti proses hukum di Bareskrim Polri.

Bahkan, Lisa Mariana tidak akan melakukan upaya damai dengan Ridwan Kamil, agar masalahnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan. 

Muslim Jaya Butar Butar, kuasa hukum Ridwan Kamil menilai langkah Lisa yang siap menjalani proses hukum, tentu akan membuat polisi bisa sesegera mungkin memberikan kepastian hukum.

Baca juga: Lisa Mariana Jadi Tersangka, Ridwan Kamil: Kebenaran Menemukan Jalannya

Baca juga: Lisa Mariana Tersangka Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil, Kuasa Hukum: Bukan Halusinasi Klien Kami

"Biarkan pengadilan yang nantinya memutuskan kesalahan dan vonis yang pantas untuk Lisa Mariana," kata Muslim Jaya Butar Butar di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025).

"Sejak awal, tujuan kami adalah untuk mendapatkan kepastian hukum dan memberikan efek jera," imbuhnya.

Pihak Lisa Mariana masih yakin kalau anak yang dilahirkan merupakan buah hati dari Kang Emil.

Tapi, Muslim meyakini bukti otentik yang bisa menjerat Lisa sebagai tersangka adalah hasil tes DNA.

"Tes DNA membuktikan bahwa anak tersebut bukanlah anak biologis dari Ridwan Kamil," ucapnya. 

Muslim menilai semua pernyataan Lisa dalam podcast dan beberapa podcast adalah tidak benar. Karena hasil tes DNA dianggap valid.

"Karena itu adalah fitnah yang merusak nama baik klien kami di mata publik," tegasnya.

Muslim menilai hasil Tes DNA bisa menggugurkan laporan polisi yang dibuat Lisa Mariana kepada Ridwan Kamil di Pengadilan Negeri Bandung.

"Bahkan dalam persidangan hari ini, pihak mereka sudah tidak mengajukan saksi dan terkesan menyerah," ujarnya. 

"Inti dari kasus ini adalah hasil tes DNA, dan dengan bukti tersebut, tidak ada lagi yang bisa mereka perjuangkan " imbuh Muslim Jaya Butar Butar. 


Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News 

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

 

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved