Berita Jakarta
DPRD DKI Desak Dinas Tata Ruang Tindak Tegas Bangunan Langgar Aturan di Gambir dan Menteng Jakpus
Saat ini banyak bangunan yang melanggar aturan di Gambir dan Menteng, namun Dinas tata Ruang takut memberi sanksi.
Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Komisi D DPRD DKI minta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertahanan (CKTRP) tindak tegas bangunan yang melanggar di kawasan Gambir dan Menteng, Jakarta Pusat.
“Dalam hal ini Pemprov dan Pemkot Jakarta Pusat harus tegas menegakkan aturan yang berlaku, jangan sampai kalah dengan kontraktor yang tidak mau mengikuti aturan," ucap Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Ali Lubis saat dihubungi, Senin (13/10/2025).
Ali menilai, ada dua perhatian yang harus menjadi atensi pemerintah provinsi dan pemerintah Kota Jakarta Pusat.
Baca juga: Pedagang Pasar Barang Antik di Menteng Bantah Sepi Pembeli, Sebut Jual Beli Masih Stabil
Ali menegaskan, harus ada tindakan tegas yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Jakarta Pusat.
Sebab, lokasi bangunan yang melanggar izin berada di wilayah Jakarta Pusat.
Kata Ali, Pemkot Jakpus harus bertindak lantaran pelanggaran bisa menimbulkan konflik horizontal antara warga dengan pekerja bangunan.
"Warga juga sudah jelas menolak pembangunan yang menyalahi aturan, jika pemerintah tidak bertindak saya khawatir akan terjadi konflik horizontal," ujar Ali.
Baca juga: Pasar Gandaria Jakpus Terbengkalai Sampai 5 Tahun, Bangunan Rusak Hingga Sampah Berserakan
Sementara, Anggota Dewan Komisi D DPRD DKI Jakarta, Fraksi PSI Bun Joi Phiau mengatakan, pihaknya juga telah menghubungi Kepala Dinas CKTRP DKI Jakarta terkait perizinan bangunan tersebut.
“Saya sudah hubungi ibu kadisnya. Saya tekankan kepala dinas bahwa setiap pelanggaran perizinan harus ditindak tegas sesuai aturan,” tegasnya.
Bun Joi Phiau mengatakan Kadis CKTRP DKI Jakarta akan melakukan pengecekan lapangan dan melakukan penindakan tegas terhadap bangunan tersebut.
Pada prinsipnya, Pemprov DKI harus segera menertibkan proyek bangunan yang melanggar peraturan.
“Adanya peraturan itu sendiri untuk menjaga nilai-nilai estetika, tetapi juga memastikan keamanan orang-orang di sekitarnya. Sehingga, sangat penting agar peraturan-peraturan yang berlaku ditaati dan ditegakkan apabila terjadi pelanggaran,” ucapnya.

Bun menambahkan, pihaknya juga mendorong Pemprov DKI agar transparan dalam melaksanakan aturan, agar prosesnya dapat berjalan lancar serta mendapatkan kepercayaan dari masyarakat luas.
“Kami juga dorong Pemprov DKI agar melakukan penegakan aturan guna mendapatkan kepercayaan dari masyarakat,” pungkasnya.
Diketahui, Pemerintah Kota Jakarta Pusat melalui Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) memberi sanksi penghentian kegiatan, di bangunan yang melanggar ketentuan di Gambir dan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (17/9/2025).
Adapun dua bangunan tersebut berada di Jalan PHB Petojo Selatan, Gambir, dan Jalan Cisadane, Menteng, Jakarta Pusat.
Diketahui, kedua bangunan tersebut menyalahi aturan dengan membangun hingga enam lantai.
Padahal, aturan yang berlaku untuk kawasan pemukiman maksimal hanya empat lantai.
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09
Politisi PSI Minta Tanggul Pelabuhan Sunda Kelapa Jakut Diperkuat setelah Sempat Bocor |
![]() |
---|
Pengemudi Ojol Ditemukan Membusuk di Kontrakannya di Palmerah Jakarta Barat, Begini Kata Keluarga |
![]() |
---|
Berakhir Tewas, Terapis Delta Spa Berusia 14 Tahun Sempat Hindari CCTV saat Berusaha Kabur dari Mess |
![]() |
---|
Polda Metro Akan Paparkan Hasil Penyelidikan Terbaru Kasus Arya Daru kepada Keluarga Pekan Depan |
![]() |
---|
RDF Rorotan Mulai Diuji Coba, Ini Cara Pemprov DKI Jakarta Hilangkan Polusi Udara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.