Berita Jakarta

DPRD DKI Desak Dinas Tata Ruang Tindak Tegas Bangunan Langgar Aturan di Gambir dan Menteng Jakpus

Saat ini banyak bangunan yang melanggar aturan di Gambir dan Menteng, namun Dinas tata Ruang takut memberi sanksi.

Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Valentino Verry
Gerindra
BANGUNAN LANGGAR ATURAN - Politisi Partai Gerindra yang menjadi Anggota DPRD DKI Jakarta Ali Lubis meminta Dina tata ruang bersikap tegas pada bangunan yang langgar aturan di Menteng dan Gambir, Jakpus. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Komisi D DPRD DKI minta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertahanan (CKTRP) tindak tegas bangunan yang melanggar di kawasan Gambir dan Menteng, Jakarta Pusat. 

“Dalam hal ini Pemprov dan Pemkot Jakarta Pusat harus tegas menegakkan aturan yang berlaku, jangan sampai kalah dengan kontraktor yang tidak mau mengikuti aturan," ucap Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Ali Lubis saat dihubungi, Senin (13/10/2025).

Ali menilai, ada dua perhatian yang harus menjadi atensi pemerintah provinsi dan pemerintah Kota Jakarta Pusat.

Baca juga: Pedagang Pasar Barang Antik di Menteng Bantah Sepi Pembeli, Sebut Jual Beli Masih Stabil 

Ali menegaskan, harus ada tindakan tegas yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Jakarta Pusat. 

Sebab, lokasi bangunan yang melanggar izin berada di wilayah Jakarta Pusat.

Kata Ali, Pemkot Jakpus harus bertindak lantaran pelanggaran bisa menimbulkan konflik horizontal antara warga dengan pekerja bangunan.

"Warga juga sudah jelas menolak pembangunan yang menyalahi aturan, jika pemerintah tidak bertindak saya khawatir akan terjadi konflik horizontal," ujar Ali.

Baca juga: Pasar Gandaria Jakpus Terbengkalai Sampai 5 Tahun, Bangunan Rusak Hingga Sampah Berserakan

Sementara, Anggota Dewan Komisi D DPRD DKI Jakarta, Fraksi PSI Bun Joi Phiau mengatakan, pihaknya juga telah menghubungi Kepala Dinas CKTRP DKI Jakarta terkait perizinan bangunan tersebut.

“Saya sudah hubungi ibu kadisnya. Saya tekankan kepala dinas bahwa setiap pelanggaran perizinan harus ditindak tegas sesuai aturan,” tegasnya.

Bun Joi Phiau mengatakan Kadis CKTRP DKI Jakarta akan melakukan pengecekan lapangan dan melakukan penindakan tegas terhadap bangunan tersebut. 

Pada prinsipnya, Pemprov DKI harus segera menertibkan proyek bangunan yang melanggar peraturan.

“Adanya peraturan itu sendiri untuk menjaga nilai-nilai estetika, tetapi juga memastikan keamanan orang-orang di sekitarnya. Sehingga, sangat penting agar peraturan-peraturan yang berlaku ditaati dan ditegakkan apabila terjadi pelanggaran,” ucapnya.

ILUSTRASI - Petugas Dinas Tata Ruang menyegel bangunan yang melanggar aturan.
ILUSTRASI - Petugas Dinas Tata Ruang menyegel bangunan yang melanggar aturan. (Kompas.com)

Bun menambahkan, pihaknya juga mendorong Pemprov DKI agar transparan dalam melaksanakan aturan, agar prosesnya dapat berjalan lancar serta mendapatkan kepercayaan dari masyarakat luas.

“Kami juga dorong Pemprov DKI agar melakukan penegakan aturan guna mendapatkan kepercayaan dari masyarakat,” pungkasnya. 

Diketahui, Pemerintah Kota Jakarta Pusat melalui Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) memberi sanksi penghentian kegiatan, di bangunan yang melanggar ketentuan di Gambir dan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (17/9/2025).

Adapun dua bangunan tersebut berada di Jalan PHB Petojo Selatan, Gambir, dan Jalan Cisadane, Menteng, Jakarta Pusat. 

Diketahui, kedua bangunan tersebut menyalahi aturan dengan membangun hingga enam lantai. 

Padahal, aturan yang berlaku untuk kawasan pemukiman maksimal hanya empat lantai. 

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News 

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved