Berita Jakarta

Kajari Jakbar Hendri Antoro Dibebastugaskan buntut Anak Buahnya Gelapkan Barang Bukti Rp11,5 Miliar

Kejagung menyebut pencopotan dilakukan karena Hendri tidak melaksanakan fungsi pengawasnya sebagai atasan.

|
Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota
DICOPOT- Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Barat di Kembangan, Jakarta Barat. Kejaksaan Agung (Kejagung) mencopot Hendri Antoro dari jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kajari Jakbar). 

"Bahwa uang yang diterima oleh terdakwa dari saksi Oktavianus Setiawan, saksi Bonifasius Gunung, dan saksi Brian Erik First Anggitya melalui rekening BNI Cabang Dukuh Bawah atas nama Andi Rianto dengan jumlah seluruhnya sekitar Rp 11,7 miliar," kata jaksa membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8/5/2025).

Jaksa bilang, Azam menangani perkara investasi bodong yang menjerat terdakwa atas nama Jendry Susanto pada 15 Juli 2022.

Dalam kasus itu, ada 30 barang bukti berbentuk uang berupa pecahan dolar Singapura, ringgit Malaysia, baht Thailand, dan rupiah senilai puluhan miliar rupiah.

Sejumlah kelompok korban perkara robot trading itu pun diwakili beberapa orang.

Advokat Bonifasius Gunung menjadi pengacara dari Wahyu selaku koordinator 68 korban. Nilai kerugian para korban mencapai Rp 39,35 miliar.

Bonafisius dijanjikan oleh Wahyu bakal mendapat 50 persen dari nilai kerugian para korban, jika berhasil memenangkan kasusnya.

Berikutnya, advokat Oktavianus Setiawan yang mewakili 761 korban.

Mereka tergabung dalam kelompok Solidaritas Investor Fahrenheit dengan nilai kerugian Rp 261,8 miliar lebih. 

Dia juga dijanjikan fee 50 persen dari hasil penanganan perkara (pengembalian uang) yang diterima.

Namun, di luar pendampingan hukum resmi itu Oktavianus diduga bermain culas. Ia bertindak seakan-akan pengacara dari 137 korban lainnya yang tergabung dalam paguyuban Bali, yang mengalami kerugian Rp 80 miliar.

Kemudian, pengacara Brian Erik First Anggitya yang menerima kuasa dari 60 korban.

Mereka berdomisili di Jawa Timur dengan nilai kerugian Rp 8,3 miliar lebih.

Jaksa memaparkan, Azam mendesak Gunung memanipulasi pengembalian uang milik korban yang menjadi barang bukti dari Rp 39,35 miliar menjadi Rp 49,35 miliar. Lantas dia meminta jatak Rp 3 miliar dari kelebihan Rp 10 miliar tersebut.

Sementara, Oktovianus sepakat memanipulasi pengembalian bukti kelompok Bali yang seolah-olah diwakilinya sebesar Rp 17,8 miliar. Dari jumlah ini, Azam meminta agar uang dibagi dua dengan bagiannya Rp 8,5 miliar.

Baik Bonafisius maupun Oktavianus merasa khawatir uang korban yang ia diwakilinya tidak berhasil dikembalikan. Sehingga menuruti kemauan Azam.

Lalu kepada advokat Brian, Azam meminta fee sebesar 15 persen dari nilai uang korban yang dikembalikan yakni Rp 250 juta. 

Tapi Brian meminta agar nilainya diturunkan menjadi Rp 200 juta.

Ia juga memiliki kekhawatiran yang sama dan terpaksa memberikannya.

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved