Raperda KTR
Ratusan Pedagang Demo DPRD DKI Jakarta, Tolak Raperda KTR, Khawatir tak Bisa Jual Rokok
Pedagang di Jakarta resah terhadap Raperda KTR, sebab nanti ada larangan menjual rokok. Sementara komoditas itu sangat dicari masyarakat.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Ratusan pedagang menyatakan kekecewaan mereka pada Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Selasa (7/10/2025).
Berdasarkan pantauan Wartakotalive.com di lokasi, sejumlah massa aksi membawa berbagai spanduk dan poster bernada protes.
"Asongan Butuh Makan, Rakyat Kecil Butuh Makan,"
Baca juga: Bebani Usaha Hotel dan Restoran, PHRI Sebut Raperda KTR Bisa Timbulkan Masalah Sosial Baru
"Warung Kopi Jual Rokok Untuk Biaya Sekolah, Kami tak Mau Generasi Penerus Bangsa Ini Bodoh,"
Terdapat satu mobil komando dan di atasnya Ketua Umum Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI) Ali Mahsun yang berorasi.
Pedagang menyuarakan kekhawatiran mereka atas pasal-pasal pelarangan penjualan rokok yang berdampak pada keberlangsungan mata pencaharian mereka.
Yono, salah satu pedagang, menuturkan adanya zonasi pelarangan penjualan rokok radius 200 meter dari sekolah dan perluasan kawasan tanpa rokok hingga area warteg, dagangan UMKM, toko, los dan pasar tradisional, sama saja dengan menghilangkan pendapatan mereka.
Baca juga: Pedagang Kecil Kecewa Merasa Dirugikan Raperda KTR, Sebut Pansus Jadikan Mereka Anak Tiri
"Aduh, sekarang makin susah, modal susah mutar, pembeli sedikit," ujarnya.
"Jualan rokok bantu banget buat mutarin dagangan lain. Orang beli rokok, biasanya beli jajanan lain. Kalo dilarang, ya sudah. Habis sudah," ungkap Yono.
Senada, Andi, pedagang di area Tanjung Priok ini juga khawatir usaha dagangannya semakin sulit dengan adanya larangan penjualan rokok, termasuk dorongan keharusan memiliki izin khusus penjualan rokok.
"Lihat aja tuh daya beli makin kurang, apa-apa serba mahal," ujarnya.
Baca juga: Raperda KTR Bikin Takut Warga Jakarta, Politisi PSI Minta Perincian Tempat Khusus Boleh Merokok
"Kalau makin diribetin dengan aturan dan larangan-larangan begini, kebutuhan hari-hari pun makin sulit dipenuhi," imbuh Andi.
Ali Mahsun mengatakan, penyampaian aspirasi pedagang ini merupakan penegasan dari Deklarasi Pernyataan Sikap Pedagang yang menolak Raperda KTR pada beberapa pekan lalu.
Ali Mahsun berharap DPRD DKI Jakarta yang menyusun Raperda KTR ini lebih sensitif dan berempati untuk dapat mendengar jeritan pedagang.
"Kami terus melihat proses penyusunan Raperda KTR sangat terlihat dipaksakan dan terburu-buru tanpa melihat kondisi kami para pedagang kecil yang sangat kesulitan mendapatkan pedapatan," ucapnya.
"Pendapatan yang kami dapat hari ini adalah untuk hidup besok," imbuhnya.
Seperti diketahui, perwakilan lintas asosiasi se-Jakarta seperti pedagang kecil, pedagang kaki lima, warung kelontong, pedagang asongan, warung makan menolak penyusunan yang memuat sejumlah pelarangan penjualan produk rokok.
"Tolong, DPRD DKI Jakarta jangan gegabah. Raperda KTR sangat menekan, dan menggerus usaha serta ekonomi rakyat kecil yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian ibu kota," ucap Ali Mahsun.
Pada akhirnya, aksi protes pedagang diterima oleh Jhonny Simanjuntak, Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP.
Dia menyatakan bahwa saat ini proses pembahasan Raperda KTR memang telah selesai di Pansus KTR, namun masih bergulir di Bapemperda.
"Kami pastikan suara pedagang kecil, UMKM, warung, dan lain-lainnya akan dipertimbangkan dan dibahas dalam finalisasi Raperda KTR ini," katanya.
"Kami memahami kondisi ekonomi saat ini berat buat teman-teman di lapangan. Kami berupaya mencari jalan tengah yang win-win solution," lanjut Jhonny.
Ia pun menegaskan bahwa Bapemperda menjunjung tinggi partisipasi publik yang inklusif, adil dan berimbang.
Oleh karena itu, aspirasi dari pedagang akan diserap sebaik-baiknya.
"Bersama, kita pastikan proses penyusunan peraturan daerah itu tidak berat sebelah, tidak menyakiti pelaku ekonomi kerakyatan," tutup Jhonny.
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.