Berita Jakarta
15 Tahun Bayar tagihan Lebih Mahal, Warga Gading Nias dan Kalibata City Gugat PAM Jaya
15 Tahun Bayar tagihan Lebih Mahal, Warga Rusunami Gading Nias dan Kalibata City Gugat PAM Jaya
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - 15 tahun bayar tagihan air lebih mahal, PPSRS Gading Nias Residences dan PPPSRS Kalibata City, secara resmi melayangkan gugatan perdata terhadap Perumda PAM Jaya.
Ribuan warga di dua Rumah Susun Sederhana Milik (Rusunami) itu dipaksa membayar tarif air bersih yang seharusnya hanya berlaku untuk rumah susun kategori menengah atau komersial.
Dikutip dari Kompas.com, Kuasa hukum penggugat, Haris Candra, menjelaskan bahwa masalah ini berpusat pada perbedaan penggolongan pelanggan yang diterapkan oleh PAM Jaya.
Menurut dokumen resmi pemerintah, termasuk Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta dan Surat Kementerian Negara Perumahan Rakyat, kedua kawasan tersebut dibangun dan berstatus sebagai Rusunami.
Status ini secara hukum seharusnya memasukkan mereka ke dalam golongan pelanggan Rumah Susun Sederhana (kode 5F2).
Menurut dokumen resmi pemerintah, termasuk Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta dan Surat Kementerian Negara Perumahan Rakyat, kedua kawasan tersebut dibangun dan berstatus sebagai Rusunami.
Status ini secara hukum seharusnya memasukkan mereka ke dalam golongan pelanggan Rumah Susun Sederhana (kode 5F2).
Baca juga: Jalan Berlubang di Jaktim Bahayakan Pengendara, Warga Keluhkan Perbaikan Asal Jadi
Penghuni seharusnya membayar tarif Rp3.550 per m⊃3; (0–10 m⊃3;), Rp 6.750 per m⊃3; (11–20 m⊃3;), dan Rp7.500 per m⊃3; (& 20 m⊃3;). Namun PAM Jaya justru membebankan tarif lebih tinggi sesuai golongan rumah susun menengah, yakni Rp 4.900–Rp12.500 per m⊃3;.
Akibatnya, sejak Agustus 2010 hingga September 2025, terdapat selisih pembayaran miliaran rupiah yang harus ditanggung penghuni.
Namun, faktanya, sejak 2010 (Gading Nias) dan 2014 (Kalibata City), PAM Jaya justru menerapkan tarif untuk kategori Rumah Susun Menengah (kode 5F3).
"Penghuni Gading Nias dan Kalibata City hingga kini dipaksa membayar tarif air golongan menengah, padahal secara hukum keduanya termasuk kategori Rusunami (Sederhana). Inilah yang kami anggap sebagai perbuatan melawan hukum oleh PAM Jaya,” tegas Haris, di sela-sela sidang pertama Gugatan PPPSRS kepada PAM Jaya, Pengadilan Jakarta Pusat, Kamis (2/10/2025).
Cari Keadilan
Ketua PPPSRS Kalibata City, Musdalifah Pangka, dan Ketua PPPSRS Gading Nias Residences, Edison Manurung, kompak menyatakan bahwa gugatan ini adalah upaya terakhir.
“Kami sudah kirim surat, somasi, bahkan audiensi. Tapi tidak ada tindak lanjut. Kami terpaksa menggugat karena warga terus dirugikan. Ini bukan soal menyerang institusi, tapi memperjuangkan hak kami sebagai penghuni rusunami,” kata Musdalifah.
Penekanan Musdalifah bahwa Kalibata City dibangun sebagai bagian dari program hunian terjangkau, bukan properti komersial, menjadi kunci.
Status Rusunami adalah komitmen pemerintah untuk menyediakan hunian dengan biaya hidup yang rendah.
Ketidakkonsistenan Pemprov DKI dan PAM Jaya dalam menerapkan tarif dianggap sebagai pengabaian terhadap hak dasar warga.
Senada, Edison Manurung menyebut kekeliruan penggolongan ini sebagai bentuk "ketidakadilan bahkan pembodohan terhadap masyarakat."
Warga menyatakan PAM Jaya telah melakukan perbuatan melawan hukum, warga memerintahkan perubahan golongan tarif dari 5F3 (Menengah) menjadi 5F2 (Sederhana), serta menghitung dan mengembalikan selisih kelebihan bayar yang telah ditanggung penghuni selama periode bertahun-tahun.
Meskipun persidangan pertama (25 September 2025) ditunda karena ketidakhadiran pihak Tergugat, warga berharap sidang lanjutan (2 Oktober 2025) menjadi momentum koreksi kebijakan.
Haris menegaskan, jika pengadilan mengabulkan gugatan ini, dampaknya tidak hanya terbatas pada Gading Nias dan Kalibata City, tetapi dapat menjadi preseden penting bagi ribuan Rusunami lain di Jakarta dan seluruh Indonesia yang mungkin menghadapi diskriminasi tarif serupa.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
Jalan Berlubang di Jaktim Bahayakan Pengendara, Warga Keluhkan Perbaikan Asal Jadi |
![]() |
---|
Kasudin KPKP Jakarta Timur Optimis Pertahankan Gelar Juara Umum Urban Farming Award |
![]() |
---|
Pramono Anung Ubah Gifted School Jadi Sanggar Kegiatan Belajar dan SMP Pertama |
![]() |
---|
Terapis Wanita yang Tewas di Pasar Minggu Jaksel Baru Kerja 2 Bulan, Diduga Ingin Kabur |
![]() |
---|
Ibu Muda di Cipete Jaksel Buang Bayi ke Saluran Air, Polisi: Pelaku Panik dan Khilaf |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.