Berita Jakarta
15 Tahun Bayar tagihan Lebih Mahal, Warga Gading Nias dan Kalibata City Gugat PAM Jaya
15 Tahun Bayar tagihan Lebih Mahal, Warga Rusunami Gading Nias dan Kalibata City Gugat PAM Jaya
Status Rusunami adalah komitmen pemerintah untuk menyediakan hunian dengan biaya hidup yang rendah.
Ketidakkonsistenan Pemprov DKI dan PAM Jaya dalam menerapkan tarif dianggap sebagai pengabaian terhadap hak dasar warga.
Senada, Edison Manurung menyebut kekeliruan penggolongan ini sebagai bentuk "ketidakadilan bahkan pembodohan terhadap masyarakat."
Warga menyatakan PAM Jaya telah melakukan perbuatan melawan hukum, warga memerintahkan perubahan golongan tarif dari 5F3 (Menengah) menjadi 5F2 (Sederhana), serta menghitung dan mengembalikan selisih kelebihan bayar yang telah ditanggung penghuni selama periode bertahun-tahun.
Meskipun persidangan pertama (25 September 2025) ditunda karena ketidakhadiran pihak Tergugat, warga berharap sidang lanjutan (2 Oktober 2025) menjadi momentum koreksi kebijakan.
Haris menegaskan, jika pengadilan mengabulkan gugatan ini, dampaknya tidak hanya terbatas pada Gading Nias dan Kalibata City, tetapi dapat menjadi preseden penting bagi ribuan Rusunami lain di Jakarta dan seluruh Indonesia yang mungkin menghadapi diskriminasi tarif serupa.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
Jalan Berlubang di Jaktim Bahayakan Pengendara, Warga Keluhkan Perbaikan Asal Jadi |
![]() |
---|
Kasudin KPKP Jakarta Timur Optimis Pertahankan Gelar Juara Umum Urban Farming Award |
![]() |
---|
Pramono Anung Ubah Gifted School Jadi Sanggar Kegiatan Belajar dan SMP Pertama |
![]() |
---|
Terapis Wanita yang Tewas di Pasar Minggu Jaksel Baru Kerja 2 Bulan, Diduga Ingin Kabur |
![]() |
---|
Ibu Muda di Cipete Jaksel Buang Bayi ke Saluran Air, Polisi: Pelaku Panik dan Khilaf |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.