Berita Jakarta

15 Tahun Bayar tagihan Lebih Mahal, Warga Gading Nias dan Kalibata City Gugat PAM Jaya

15 Tahun Bayar tagihan Lebih Mahal, Warga Rusunami Gading Nias dan Kalibata City Gugat PAM Jaya

Editor: Dwi Rizki
Kompas.com
PAM JAYA - Dua perwakilan penghuni kawasan hunian padat di Jakarta, PPPSRS Gading Nias Residences dan PPPSRS Kalibata City, secara resmi melayangkan gugatan perdata terhadap Perumda PAM Jaya dan Gubernur DKI Jakarta, Kamis (2/10/2025). 

Status Rusunami adalah komitmen pemerintah untuk menyediakan hunian dengan biaya hidup yang rendah.

Ketidakkonsistenan Pemprov DKI dan PAM Jaya dalam menerapkan tarif dianggap sebagai pengabaian terhadap hak dasar warga.

Senada, Edison Manurung menyebut kekeliruan penggolongan ini sebagai bentuk "ketidakadilan bahkan pembodohan terhadap masyarakat."

Warga menyatakan PAM Jaya telah melakukan perbuatan melawan hukum, warga memerintahkan perubahan golongan tarif dari 5F3 (Menengah) menjadi 5F2 (Sederhana), serta menghitung dan mengembalikan selisih kelebihan bayar yang telah ditanggung penghuni selama periode bertahun-tahun.

Meskipun persidangan pertama (25 September 2025) ditunda karena ketidakhadiran pihak Tergugat, warga berharap sidang lanjutan (2 Oktober 2025) menjadi momentum koreksi kebijakan.

Haris menegaskan, jika pengadilan mengabulkan gugatan ini, dampaknya tidak hanya terbatas pada Gading Nias dan Kalibata City, tetapi dapat menjadi preseden penting bagi ribuan Rusunami lain di Jakarta dan seluruh Indonesia yang mungkin menghadapi diskriminasi tarif serupa.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved