Kamis, 23 April 2026

Berita Jakarta

Kanwil KemenHAM DKI dan Pemprov DKI Perkuat Integrasi HAM dalam Layanan Publik

Kanwil KemenHAM DKI Jakarta berkolaborasi dengan Pemprov DKI Jakarta dalam memperkuat integrasi hak asasi manusia (HAM) ke dalam layanan publik.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Junianto Hamonangan
Dok. KemenHAM Provinsi DKI Jakarta
PENGUATAN HAM - Kepala Kanwil KemenHAM DKI Jakarta, Mikael Azedo Harwito, saat Penguatan Kapasitas HAM bagi Aparatur Negara di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta, yang digelar di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, pada Rabu (24/9/2025). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Daerah Khusus Jakarta (Kanwil KemenHAM DKI Jakarta) berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam memperkuat integrasi hak asasi manusia (HAM) ke dalam layanan publik.

Kolaborasi tersebut diwujudkan melalui kegiatan Penguatan Kapasitas HAM bagi Aparatur Negara di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang digelar di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, pada Rabu (24/9/2025).

Kegiatan ini diikuti jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baik secara daring maupun luring.

Kepala Bidang Instrumen dan Penguatan HAM, Ratna Dumasari, dalam laporannya menyampaikan tujuan utama kegiatan ini adalah mewujudkan pelayanan publik berbasis HAM sesuai dengan visi dan misi Gubernur DKI Jakarta.

“Selain itu, kegiatan ini diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran dan pemahaman aparatur dalam memberikan layanan yang menjunjung tinggi prinsip HAM kepada masyarakat,” kata Ratna dari keterangan resminya pada Rabu (24/9/2025).

Sementara itu Kepala Kanwil KemenHAM DKI Jakarta, Mikael Azedo Harwito, menegaskan peran strategis aparatur dalam menghadirkan layanan publik yang berkeadilan.

Baca juga: Bangga! Delapan Kali Tepuk Tangan Untuk Prabowo saat Pidato di PBB

“Peran ini menuntut ASN untuk tidak hanya bekerja secara administratif, tetapi juga mampu menghadirkan layanan dan kebijakan yang inklusif, profesional, dan non-diskriminatif, berlandaskan prinsip-prinsip HAM,” ujar Mikael.

Kepala Bagian Perundang-undangan Biro Hukum Setdaprov DKI Jakarta, Kartiani Hidayati, menekankan pentingnya penerapan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) di pemerintahan daerah.

Pelayanan publik berbasis HAM menuntut khalayak memastikan tidak ada satupun warga yang tertinggal.

“Setiap masyarakat, termasuk kelompok rentan, berhak mendapatkan layanan yang setara dan mudah diakses,” ungkap Kartiani.

Sedangkan Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Perwakilan Ombudsman RI, Olvi Lusianti Dewi, menilai integrasi HAM dalam pelayanan publik merupakan upaya menghadirkan layanan pemerintah yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan. 

Menurutnya, penerapan prinsip HAM juga dapat mencegah praktik maladministrasi.

Dengan menjadikan HAM sebagai dasar, aparatur dituntut untuk menghindari praktik penundaan, pungutan liar, penyalahgunaan wewenang, maupun perlakuan diskriminatif yang sering dikeluhkan masyarakat,” jelas Olvi. (faf)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved