Pembunuhan

Pembunuhan di Cilincing Jakut Bermula dari Cinta Segitiga Libatkan Mantan Kekasih

Pembunuhan terhadap Mohammad Yusuf alias Aco (19) yang dilakukan Andi Al Azhar Sofyan alias Caka (36) ternyata semua bermula dari cinta segitiga.

Tribun Jakarta/Gerald Leonardo
PEMBUNUHAN DI KONTRAKAN - Andi Al Azhar Sofyan alias Caka (36) saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (19/9/2025). Pembunuhan terhadap Mohammad Yusuf alias Aco (19) yang dilakukan Andi Al Azhar Sofyan alias Caka (36) bermula dari cinta segitiga.  

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pembunuhan terhadap Mohammad Yusuf alias Aco (19) yang dilakukan Andi Al Azhar Sofyan alias Caka (36) bermula dari cinta segitiga

Diketahui peristiwa pembunuhan itu terjadi di dalam kontrakan yang berlokasi di Jalan Kalibaru Timur, RT 03 RW 01 Kelurahan Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (28/8/2025) silam.

Semua bermula pada tanggal 28 Agustus 2025 sekira pukul 14.30 WIB.

Aco berkunjung ke kontrakan Indri yang telah menjadi kekasih barunya.

Ketika Indri sedang mandi, Aco mengecek ponsel yang bersangkutan dan mendapati bahwa wanita itu masih saling bertukar pesan dengan Caka.

Adapun Caka merupakan mantan kekasih Indri yang baru saja putus hubungan empat hari sebelum pembunuhan terjadi.

Karena kesal Indri dan Caka masih saling menghubungi via aplikasi pesan singkat, Aco pun marah dan mencoba menantang pria itu.

"Dia nantang saya via WhatsApp sama Messenger, dia bilang gitu, weh elu cowok bukan, kalo lu cowok sini samperin gua ke kontrakan cewek gua," ungkap Caka saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (19/9/2025).

Baca juga: Sempat Kabur Usai Tusuk Orang Hingga Tewas di Cilincing, Caka Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Merasa ditantang, Caka segera mendatangi kontrakan itu dan langsung menemui Aco dan Indri.

Dengan penuh amarah karena ditantang korban yang usianya jauh di bawahnya, Caka melabrak Aco sampai terjadilah adu mulut.

Saat itu lah, sekitar pukul 14.30 WIB, Caka mengeluarkan badik yang telah disiapkannya dan menikam Aco dari belakang.

Setelah penusukan terjadi, Aco ditinggalkan begitu saja oleh Caka dan Indri.

Mereka kabur setelah mengetahui Aco terkapar dalam kondisi bersimbah darah dan akhirnya kehilangan nyawa di kamar kontrakan itu.

"Saya kabur naik sepeda motor ke Petamburan, terus lanjut ke Brebes, terus ke Bengkulu. Pertama pakai bus ke Brebes, terus naik bus lagi kabur ke Bengkulu, ke rumah teman, kenalan saya aja," ungkap Caka.

Berdasarkan hasil autopsi yang dikeluarkan dokter forensik, Aco meregang nyawa dengan luka tusuk di punggung.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar mengatakan, badik sepanjang 30 sentimeter yang dihujamkan Caka ke punggung korban langsung mengenai paru-parunya.

"Sehingga korban tidak mendapatkan suplai oksigen atau asupan darah, dengan hal ini yang menyebabkan korban meninggal karena paru-parunya collapse atau kempes," jelas Onkoseno.

20 hari setelah kejadian, tepatnya pada 17 September 2025, polisi akhirnya menangkap Caka di Bengkulu.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz mengatakan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan tim gabungan Polsek Cilincing dan Polres Metro Jakarta Utaraberkoordinasi dengan jajaran Polda Bengkulu.

"Kami dari Polres Metro Jakarta Utara bergabung dengan Polsek Cilincing berkoordinasi dengan Polda Bengkulu melakukan penangkapan terhadap pelaku di wilayah hukum Polda Bengkulu," kata Erick.

Caka telah ditetapkan tersangka kasus pembunuhan dan penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 KUHP.

Yang bersangkutan kini terancam hukuman 15 tahun penjara.

Di sisi lain, Indri yang juga sudah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian kini statusnya masih sebagai saksi.

(TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved