Berita Jakarta

Fraksi PAN Tolak Rencana Perubahan Status PAM Jaya Jadi Perseroda Demi IPO

Fraksi PAN Tolak Rencana Perubahan Status PAM Jaya Jadi Perseroda Demi IPO. Ini Alasannya

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
TOLAK IPO - Penasihat Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta Bambang Kusumanto (kiri) dan Ketua Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta Husen di kantornya, Rabu (10/9/2025). Mereka menyatakan, Fraksi PAN menolak rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang ingin mengubah status Perusahaan Umum Daerah (Perumda) PAM Jaya menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) untuk memuluskan upaya PAM menjadi perusahaan publik atau melakukan penawaran saham perdana (initial public offering/IPO).  

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD DKI Jakarta menolak rencana Pemerintah DKI Jakarta yang ingin mengubah status Perusahaan Umum Daerah (Perumda) PAM Jaya menjadi Perseroan Daerah (Perseroda).

Partai berlambang matahari putih itu menilai langkah tersebut hanyalah jalan untuk memuluskan upaya PAM Jaya menjadi perusahaan publik atau melakukan penawaran saham perdana (initial public offering/IPO).

Penasihat Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta Bambang Kusumanto mengatakan, penolakan itu sudah disampaikan PAN dalam rapat paripurna dengan eksekutif pada Senin (8/9/2025) lalu.

Rapat paripurna itu mengagendakan pandangan umum fraksi di DPRD DKI Jakarta terhadap Rancangan APBD 2026 dan perubahan bentuk badan hukum Perumda PAM Jaya menjadi Perseroan Terbatas (Perseroda).

“Fraksi PAN menolak terhadap usulan eksekutif tentang perubahan badan hukum Perumda PDAM Jakarta Raya ini menjadi Perseroda,” ujar Bambang di kantornya pada Rabu (10/9/2025).

Baca juga: Miliki Potensi, PPK Kemayoran Mampu Genjot Investasi Berskala Nasional dan Internasional

Bambang mengingatkan penolakan terhadap wacana ini sudah lama digaungkan. 

Pada periode sebelumnya, isu serupa juga pernah dibahas dalam rapat Komisi B dan C DPRD DKI Jakarta, namun tertunda lantaran masih adanya persoalan kontrak kerja sama antara PAM Jaya dengan mitra swasta Palyja dan Aetra.

Menurutnya, perubahan status perusahaan berpotensi menabrak amanat konstitusi yang mengatur pengelolaan sumber daya alam harus ditujukan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

“Undang-Undang Dasar 45 Pasal 33 mengamanatkan bahwa pengelolaan sumber daya alam itu dipakai untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Kalau kita lihat jiwanya, ini adalah memberikan jaminan hak kepada warga negara untuk bisa mendapatkan secara berkeadilan sumber daya ini,” katanya.

Lebih jauh, Bambang mengkritik kebijakan pemerintah daerah yang selama ini hanya mengeluarkan aturan terkait pengendalian pemanfaatan air tanah, tanpa ada peraturan yang secara eksplisit menjamin hak masyarakat terhadap air bersih.

“Tidak ada satu katapun di dalam peraturan perundang-undangan kita yang memberikan jaminan eksplisit bahwa masyarakat dijamin mendapatkan air bersih. Yang ada malah pajak dan pengendalian air bawah tanah dan air permukaan. Ini yang terus terang saja kami gemas,” tegasnya.

Bambang memberi catatan, PAN bisa saja mendukung perubahan status badan hukum PAM Jaya.

Asalkan, Pemerintah DKI mengubah atau membuat alas hukum yang baru tentang jaminan pelayanan air minum untuk masyarakat.

“Pemerintah harus menjamin bahwa warga mendapat air bersih yang terjangkau, berkualitas dan berkeadilan,” imbuhnya.

Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta ini menilai wacana IPO PAM Jaya justru akan menimbulkan risiko besar karena menyangkut kebutuhan dasar masyarakat.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved