Berita Jakarta

17 Orang Diamankan Terkait Penyerangan Polsek dan Polres di Jakarta Timur, Ini Daftar Kerugiannya

Polres Metro Jakarta Timur menangkap 17 orang terkait penyerangan, perusakan, dan pembakaran terhadap markas Polres dan Polsek di wilayah hukumnya.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Junianto Hamonangan
Warta Kota/Ramadhan L Q
AKSI PENYERANGAN - Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal dalam konferensi pers, Senin (8/9/2025). Polres Metro Jakarta Timur menangkap 17 orang terkait penyerangan, perusakan, dan pembakaran terhadap markas Polres dan Polsek di wilayah hukumnya. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Timur mengungkap kasus serangkaian penyerangan, perusakan, dan pembakaran terhadap markas Polres dan sejumlah Polsek di wilayah hukumnya pada 30 Agustus 2025.

Hingga saat ini, 17 orang diamankan termasuk empat anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal menyampaikan, penyerangan pertama terjadi di Mako Polres Metro Jakarta Timur pada pukul 00.10 WIB. 

Massa menyerang petugas, melempari bom molotov, batu, dan petasan, serta membakar fasilitas kepolisian.

"Selanjutnya, kerugian yang kami alami di dalam Mako Polres Jakarta Timur, yaitu hasil dari penyerangan ini mengakibatkan kerugian yang tidak sedikit di dalam area Mako tercatat ada 7 unit kendaraan yang terbakar yaitu di antara lain, truk samapta, truk perintis, mobil limas, mobil provos, mobil tahti, mobil ambulan, dan truk bantuan air," ujarnya, dalam konferensi pers, Senin (8/9/2025).

"Saya akan sampaikan beberapa kerugian, selain kendaraan di dalam Mako, ada 14 kendaraan yang juga dibakar hangus, yang itu yang dimiliki oleh anggota kita yang tentunya kerusakan ini meluas sampai ke fasilitas lain, termasuk rusaknya ruang SPKT dan ruangan reskrim, pagar depan yang ambruk, CCTV yang rusak, serta kerugian barang inventaris lainnya," sambung dia.

Dalam penyerangan Mako Polres Metro Jakarta Timur, empat orang jadi tersangka, yakni dua di antaranya dewasa berinisial ISI (42) dan SES (31), sedangkan lainnya pelajar berinisial FA dan DA.

"Peran utama mereka melakukan penyerangan dengan menggunakan batu, kayu, dan bambu. Penangkapan dilakukan pada tanggal 5 dan tanggal 6 September 2025, pascaaksi penyerangan pada tanggal 30 Agustus 2025," ucap Alfian.

Baca juga: 9 Orang Jadi Tersangka Perusakan Polsek dan Polres di Jakarta Timur saat Aksi Demo Berujung Anarkis

*Rangkaian Penyerangan di Polsek*

Serangan serupa juga terjadi di sejumlah Polsek, antara lain Polsek Duren Sawit sekira pukul 03.40 WIB. 

Massa merusak dan menjarah kantor polisi serta bangunan di sekitarnya, termasuk sebuah kafe. Tiga pelaku telah ditangkap berinisial AH, AR, dan AS, di mana dua di antaranya ABH.

Kemudian Polsek Jatinegara yang diserang pukul 23.30 WIB, dengan membakar gapura dan kendaraan dengan bom molotov. 

Empat tersangka ditangkap berinisial AR, SE, ST, dan RR, dengan berbagai peran, mulai dari pembuat bom molotov hingga provokator yang menyiarkan aksi melalui media sosial.

Berikutnya Polsek Cipayung yang diserang sekira pukul 01.55 WIB. Pelaku mencuri sepeda motor dari halaman kantor polisi.

Para pelaku diamankan berinisial DD yang menarik motor anggota, lalu NR dan YO menyiarkan langsung lewat TikTok sambil melempar batu.

Untuk Polsek Ciracas, 500 orang menyerbu markas Polsek, merusak fasilitas, serta membakar kendaraan. 

Polisi mengamankan dua pelaku yang juga terlibat dalam serangan di Cipayung, yakni NR dan YO.

Beberapa Polsubsektor juga menjadi sasaran penjarahan dan pembakaran dengan melempar bom molotov.

Tiga pelaku diamankan berinisial AI, RR, dan WA dengan barang bukti hasil curian seperti TV dan printer.

Secara keseluruhan, polisi telah menerima 14 laporan polisi (LP) terkait penyerangan, pengrusakan, dan penjarahan. 

Dari penyelidikan ini, 17 orang diamankan dengan 14 di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk empat ABH.

Para pelaku dijerat dengan pasal KUHP, termasuk Pasal 170 tentang pengeroyokan dan Pasal 213 tentang serangan terhadap pejabat yang sedang bertugas. 

"Ancaman hukumannya bisa mencapai sembilan tahun penjara,” ucapnya.

Alfian membantah tudingan kepolisian menembak mati salah satu pelaku saat kejadian. 

Menurutnya, hasil pemeriksaan menunjukkan pelaku terkena lemparan batu dari massa lain, bukan akibat tembakan polisi.

“Kami hanya bertahan dan membubarkan massa dengan gas air mata. Tidak ada penembakan oleh anggota kami,” tegas Alfian.

Lebih lanjut, Kapolres mengajak masyarakat menjaga kondusifitas wilayah Jakarta Timur.

“Kami berharap masyarakat tidak terprovokasi informasi hoaks. Mari bersama menjaga persatuan dan keamanan Jakarta Timur dengan semangat Jaga Jakarta,” pungkasnya. (m31)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved