Ijazah Jokowi

Ade Darmawan Desak Polda Metro Jaya Tetapkan Roy Suryo Cs Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Ade Darmawan desak Polda Metro Jaya segera menetapkan Roy Suryo cs sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Sigit Nugroho
WartaKota/Ramadhan LQ 
DESAKKAN PENETAPAN TERSANGKA - Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan (blazer biru) mendesak Polda Metro Jaya untuk segera menetapkan Roy Suryo cs sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Hal tersebut disampaikan Ade saat mendatangi Polda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025), sambil membawa surat permohonan penetapan tersangka. 

"Dan juga dengan artinya ada beberapa video yang ditanyakan ke saya dan saya menjawab yang saya tau dan alami dan juga artinya bahwa kejadian itu yang saya jawab sesungguhnya yang terjadi intinya itu," ujar Silfester.

Silfester menyatakan, selain lima orang terlapor, kemungkinan besar akan ada pihak-pihak lain yang turut terseret dalam kasus ini, terutama terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap Jokowi.

"Iya saya pikir nanti banyak ya bukan hanya saudara Abraham Samad menurut saya, kalau melihat daripada namanya penghasutan, pencemaran nama baik, dan fitnah. Ini kan yang dilakukan kan banyak sekali ya, baik terlebih di media sosial dan itu ada rekaman semua yang mana bahwa orang-orang ini menghasut," jelas Silfester.

"Sehingga mengatakan ijazah pak Jokowi palsu, sedangkan mereka tidak pernah megang bukti ijazah palsu ini mana atau ijazah asli yang mana atau belum ada putusan pengadilan yang mengatakan bahwa ijazah pak Jokowi palsu. Jadi ketika kita mengatakan ijazah atau sertifikat orang, SIM orang, KTP orang palsu atau punya uang palsu tanpa ada keputusan pengadilan," tutur Silfester. 

Baca juga: Silfester dan Ade Darmawan Beberkan Hasil Pemeriksan Terkait Kasus Ijazah Jokowi di Polda Metro

Sementara itu, Ade Darmawan, menilai proses penyidikan kasus yang tengah ditangani Polda Metro Jaya tersebut, sudah mengarah pada penetapan tersangka.

"Pertanyaan 26 ya, kemudian beberapa pertanyaan yang sudah mengarah ke para tokoh terlapor. Jadi sepengalaman saya, jika sudah mengarah begitu, berarti sudah pasti akan ada tersangka," kata Ade.

Meski demikian, Ade menekankan keputusan penetapan tersangka sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik. 

Ade juga menyebut, gelar perkara merupakan prosedur yang umum dilakukan sebelum status seseorang dinaikkan menjadi tersangka.

Ade menjelaskan, barang bukti yang disita dalam perkara ini meliputi rangkaian video, akun-akun media sosial hingga sejumlah file.

"Tapi kami tak tahu siapa yang akan jadi tersangka, itu hak penyidik. Kalau gelar perkara kan sudah biasa penetapan tersangka itu setelah pemeriksaan apakah status dari para terperiksa nanti akan dinaikkan statusnya," tutur Ade.

"Flashdisk-nya isi rangkaian video, akun, dan beberapa ada file dan video masing masing dan link-linknya. Sekitar 6-7 video lah, kami lihat nanti, kami saksikan kami berharap ke Polda Metro Jaya supaya cepat memanggil terlapor untuk diperiksa," jelasnya. (m31)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved