Ayah Bunuh Anak
Rizky Novyandi Achmad Plong, Dua Hakim Sakit, Sidang Putusan Kasus Ayah Bunuh Anak Ditunda
Kasus ayah bunuh anak dengan terdakwa Rizky Novyandi Achmad memasuki babak akhir, vonis majelis hakim PN Depok. Sayang sidang ditunda.
Penulis: Cahya Nugraha | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK - Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok melanjutkan sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa Rizky Novyandi Achmad (31), Senin (17/7/2023).
Namun sidang harus ditunda dan akan dilanjutkan pada Kamis (20/7/2023) sebab ke dua anggota Majelis Hakim pertama cuti dan kedua sakit, hal itu diungkapkan oleh juru bicara PN Kota Depok, Andri Eswin.
"Berdasarkan informasi dari Ketua Majelis, karena anggotanya yang satu sakit dan yang satu lagi sedang cuti maka sidang tidak bisa dilanjutkan," kata Andri ditemui di PN Kota Depok.
Andri menambahkan bahwa sebetulnya putusan sudah siap dan sudah dimusyawarahkan juga, namun karena kedua anggota majelis hakim tidak ada, terpaksa sidang harus ditunda dan akan kembali digelar pada Kamis (20/7/2023).
"Karena keduanya tidak ada maka tidak bisa dilanjutkan, jadi ketua Majelis mengambil sikap bahwa sidang ditunda sampai Kamis 20 Juli 2023," ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa penundaan ini tidak akan berdampak pada hasil yang sudah dirumuskan oleh para hakim PN Kota Depok.
Baca juga: Rizky Novyandi Achmad Terdakwa Ayah Bunuh Anak di Kota Depok, Cemas Hadapi Sidang Putusan Hari Ini
"Penundaan tidak akan mempengaruhi hasil, karena informasi nya tadi putusan sudah siap dan sudah dimusyawarahkan," tutupnya.
Perlu diketahui bahwa Rizky didakwa atas pembunuhan berencana yang ia lakukan terhadap putri kandungnya.
Selain itu, ia juga melakukan KDRT terhadap istrinya pada 1 November 2022 lalu. Atas perlakuannya tersebut ia dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sementara, JPU, Alfa Dera dan Putri Dwi Astrini tetap pada pendiriannya untuk menuntut hukuman mati terhadap Rizky Novyandi Achmad.
Baca juga: Rizky Novyandi Achmad, Ayah Bunuh Anak Terancam Pidana Mati, Pengacara: Kalau Bisa Seumur Hidup
Hal itu disampaikan oleh JPU di depan Majelis Hakim pada saat sidang tanggapan atas pembelaan terdakwa yang digelar pada Selasa (27/6/2023).
Alfa Dera mengatakan bahwa dalam nota pembelaan yang disampaikan oleh terdakwa maupun penasehat hukumnya, dinilainya masih berupa asumsi tidak berdasarkan teori dan kajian hukum.
"Kami dari penuntut umum setelah mendengarkan pembelaan atau pledoi yang diajukan oleh penasehat hukum terdakwa tadi kami melihat pertama, pembelaan yang diajukan terdakwa itu tidak berdasarkan teori hukum dan kajian hukum, ia masih bersifat asumsi," kata Dera.
Sehingga JPU masih meyakini dan berpendirian bahwa terdakwa masih harus dituntut hukuman mati.
"Sehingga kami meyakini bahwa kami masih berpendirian tetap sesuai dengan tuntutan kami, yaitu pidana mati," tegas Dera.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Ayah-Bunuh-Anak-Di-Jatijajar-Kota-Depok.jpg)