Sabtu, 25 April 2026

Pembunuhan

Rizky Novyandi Achmad Terdakwa Ayah Bunuh Anak di Kota Depok, Cemas Hadapi Sidang Putusan Hari Ini

Rizky Novyandi Achmad, terdakwa ayah bunuh anak, di Kota Depok, saat ini sedang resah. Sebab tak lama lagi nasibnya akan berubah total.

Penulis: Cahya Nugraha | Editor: Valentino Verry
Wartakotalive/Gilar Prayogo
Rizky Novyandi Achmad, ayah yang bunuh anak dan menganiaya istri, akan menjalani sidang putusan, Senin (17/7/2023). JPU menuntut Rizky dengan hukuman mati. 

WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK - Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok melanjutkan sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa Rizky Novyandi Achmad (31), Senin (17/7/2023).

Rizky didakwa atas pembunuhan berencana yang ia lakukan terhadap putri kandungnya dan penganiayaan berat yang juga ia lakukan terhadap istrinya pada 1 November 2022 lalu.

"Hari ini sidang agenda putusan terkait dengan pelaku pembunuh anak kandung yang sebelumnya dituntut hukuman mati, sidang akan digelar di ruang utama pengadilan Negeri Depok pukul 11.00 WIB," kata kasi Intel Kejaksaan Negeri Depok, M Arif Ubaidillah.

Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Alfa Dera dan Putri Dwi Astrini tetap pada pendiriannya untuk menuntut hukuman mati terhadap Rizky Novyandi Achmad.

Hal itu disampaikan oleh JPU di depan Majelis Hakim pada saat sidang tanggapan atas pembelaan terdakwa yang digelar pada Selasa (27/6/2023).

Alfa Dera mengatakan bahwa dalam nota pembelaan yang disampaikan oleh terdakwa maupun penasehat hukumnya, dinilainya masih berupa asumsi tidak berdasarkan teori dan kajian hukum.

Baca juga: JPU Memberi Tasbih kepada Terdakwa Ayah Bunuh Anak di Kota Depok agar Bertobat

"Kami dari penuntut umum setelah mendengarkan pembelaan atau pledoi yang diajukan oleh penasehat hukum terdakwa tadi kami melihat pertama, pembelaan yang diajukan terdakwa itu tidak berdasarkan teori hukum dan kajian hukum, ia masih bersifat asumsi," kata Dera.

Sehingga JPU masih meyakini dan berpendirian bahwa terdakwa masih harus dituntut hukuman mati.

"Sehingga kami meyakini bahwa kami masih berpendirian tetap sesuai dengan tuntutan kami, yaitu pidana mati," tegas Dera.

Merespon tuntutan mati tersebut, Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel mengatakan ketika ada terdakwa dituntut mati, apalagi sampai dihukum mati maka dapat ditafsirkan bahwa sistem peradilan pidana sudah lempar handuk.

Baca juga: Ayah Bunuh Anak Dihukum Mati, Reza Indragiri: Hal Terbaik untuk Pembunuhan Tidak Ada Rehabilitasi

"Jika kepada terdakwa dikenakan Risk Assessment (RA), maka simpulannya adalah pelaku pasti akan menjadi residivis. Hukum tidak menemukan ada program rehabilitasi yang mujarab yang memungkinkan narapidana kelak bereintegrasi dengan masyarakat," kata Reza dihubungi, Rabu (28/6/2023).

Di satu sisi, hukuman mati juga ditafsirkan sebagai satu-satunya cara untuk melindungi masyarakat agar tidak mengalami viktimisasi berulang oleh pelaku yang sama.

"Sebagai orang yang menganut filosofi retributif, saya menyepakati tuntutan mati menjadi vonis mati," ungkap Reza.

Minta Keringanan Hukum

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Alfa Dera dan Putri Dwi Astrini, membacakan ayat suci Alquran saat sidang ayah bunuh anak di PN Depok, beberapa waktu lalu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Alfa Dera dan Putri Dwi Astrini, membacakan ayat suci Alquran saat sidang ayah bunuh anak di PN Depok, beberapa waktu lalu. (warta kota/cahya nugraha)

Dalam sidang tuntutan yang digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Rabu (14/6/2023) terdakwa Rizky Novyandi Achmad dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved