Mengenal Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK OJK dan Fungsinya, Apa Sama dengan BI Cheking?

SLIK OJK adalah sederet informasi yang memuat riwayat kelancaran kredit seseorang atau calon debitur, baik yang sedang berlangsung maupun selesai

|
Editor: Ahmad Sabran
HO
OJK IDEBKU 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Dalam dunia perbankan dikenal dengan istilah SLIK OJK ketika kamu akan mengajukan pinjaman.

Bagi orang yang belum pernah melakukan pinjaman pada lembaga keuangan tentu akan bingung dengan istilah SLIK OJK. 

Seperti apakah SLIK OJK tersebut, dan mengapa menjadi persyaratan ketika akan meminjam pada perbankan, berikut pembahasannya:

Pengertian SLIK OJK

SLIK OJK adalah sederet informasi yang memuat riwayat kelancaran kredit seseorang atau calon debitur, baik yang sedang berlangsung maupun yang sudah selesai.

Menurut situs resmi OJK, SLIK merupakan sistem informasi yang dikelola OJK untuk memfasilitasi pelaksanaan pengawasan dan layanan informasi di bidang keuangan.

Bahkan dapat digunakan untuk mempercepat proses pembiayaan, salah satunya yakni ketika kamu akan meminjam di BFI Finance dengan gadai BPKB mobil bunga rendah.

Selain itu SLIK ini berguna untuk mengimplementasikan kredit atau manajemen risiko dana, memantau perilaku peminjam, mengelola sumber daya manusia untuk Pelapor SLIK, memantau kolaborasi antara Pelapor SLIK dan lainnya.

Baca juga: Ustaz Abdul Somad dan Habib Luthfi Akan Dipanggil Sebagai Saksi Ahli di Kasus Panji Gumilang

Disiplin di Bidang Keuangan.

Dahulu istilah ini dikenal sebagai BI Checking dan kemudian berganti nama menjadi SLIK. Hal ini menjadi permasalahan bagi peminjam bank. Karena banyak bank yang akan menolak pengajuan kredit yang diajukan oleh peminjam jika memiliki riwayat peminjaman yang buruk seperti dalam laporan SLIK.

SLIK OJK memiliki rekam jejak yang akurat terkait catatan pembayaran pinjaman yang dikumpulkan dari bank atau lembaga keuangan lainnya. Biasanya SLIK ini mencatat, identitas debitur, kontrak, pemilik dan pengurus (perusahaan bisnis) yang menjadi debitur, jumlah uang yang diterima, dan riwayat pembayaran jatuh tempo kredit, serta piutang tak tertagih.

Pertukaran informasi bank dan lembaga keuangan terkait dengan Biro Informasi Perkreditan (BIK) yang diatur oleh OJK. Data konsumen bulanan disediakan oleh BIK ke database OJK. OJK secara rutin mengumpulkan data tersebut dan memasukkannya ke dalam sistem SLIK OJK.

Baca juga: Meski Komposisi Tim Belum Ideal, Thomas Doll Yakin Persija Jakarta Bisa Melangkah di Jalur Positif

Fungsi SLIK OJK

Sementara itu, SLIK OJK ini memiliki fungsi sesuai Surat Edaran OJK (SE) nomor 50/SEOJK.03/2017 tentang laporan dan permintaan informasi debitur. Dijelaskan, SLIK OJK dapat digunakan untuk mempercepat proses pemberian pembiayaan, menerapkan manajemen risiko, mendukung disiplin di sektor keuangan dan memantau perilaku peminjam.

Dibandingkan dengan SID (Sistem Informasi Debitur), SLIK merupakan sistem dengan jangkauan akses yang lebih luas. Padahal, sistem yang dibuat oleh SID hanya dapat diakses oleh lembaga perbankan atau penyedia jasa keuangan melalui BI saja.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved