Program Undian Palsu
Polres Bogor Tangkap Pegawai BRI di Cileungsi yang Bikin Program Undian Gebyar Britama Palsu
Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor menangkap AM, seorang karyawan Bank Rakyat Indonesia (BRI), di Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, BOGOR - Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor menangkap AM, seorang karyawan Bank Rakyat Indonesia (BRI), di Cileungsi, Kabupaten Bogor.
AM yang menjabat sebagai Asisten Manajer Pencari Dana Kantor Cabang Pembantu Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cileungsi ini ditangkap karena melakukan penipuan kepada nasabah.
Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan AM diduga membuat program investasi Gebyar BRItama secara fiktif.
Baca juga: BREAKING NEWS: Ibu Muda Otaki Undian Palsu PT Nestle Ditangkap
Baca juga: Pos Indonesia Bagikan 11 Unit Motor di Pengundian Customer Reward Periode Tiga
“Kasus penipuan ini terungkap berkat laporan Manager Relation KCP BRI Cileungsi berinisial SU,” kata Harun, Selasa (20/4/2021).
Mantan Kapolres Lamongan ini menambahkan tindakan AM ini merugikan SS, warga Kabupaten Bekasi yang berprofesi sebagai seorang guru.
“SS mengalami kerugian sebesar Rp2 miliar,” ujar Harun.
Modus penipuan yang dilakukan AM dalam program Gebyar BRItama fiktif ini adalah dengan menjanjikan bunga tinggi kepada nasabah.
“Dia menjanjikan bunga Rp 40 juta hingga Rp 80 juta apabila SS menabung sebesar Rp 1 miliar dan tidak diambil selama satu hingga dua tahun,” jelasnya.
Baca juga: Marak Penipuan Undian Berhadiah lewat SMS dan WhatsApp, Begini Tips Mengenalinya
Baca juga: INI DIA Pelaku yang Suka Kirim SMS Menang Undian, Korbannya Banyak, Sebulan Mampu Raup Rp200 Juta
Tindakan penipuan ini terjadi selama kurun waktu 2018 hingga 2020. Namun aksi AM baru diungkap oleh pelapor SU pada 3 Juli tahun 2020 lalu.
Menurut keterangan pelaku, saksi maupun SS, korban dari program investasi fiktif Gebyar Britama ini hanya satu orang.
Polisi menjerat AM dengan pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ayar 65 pasal penggelapan dan penipuan dengan maksimal hukuman lima tahun penjara.
“Pelaku atau tersangka AM terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun,” pungkas Harun.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/harun-bri.jpg)