Pelecehan Seksual
UI Bekukan Status Akademik 16 Mahasiswa Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Verbal
Satgas PPK UI secara resmi merekomendasikan pembekuan status kemahasiswaan sementara terhadap 16 mahasiswa terlapor.
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Feryanto Hadi
Ringkasan Berita:
- UI membekukan status akademik 16 mahasiswa terduga pelecehan seksual verbal berdasarkan rekomendasi Satgas PPK.
- Penonaktifan berlaku 15 April–30 Mei 2026 sebagai langkah menjaga objektivitas dan integritas pemeriksaan.
- Selama masa sanksi, terduga dilarang mengikuti kegiatan akademik dan berada di kampus tanpa izin khusus.
- Kasus melibatkan dugaan pelecehan melalui grup obrolan, dengan korban meminta pelaku di-DO dari kampus.
Laporan Wartawan TribunnewsDepok.com, M Rifqi Ibnumasy
WARTAKOTALIVE.COM, BEJI - Universitas Indonesia (UI) memberikan sanksi berupa pembekuan status akademik bagi 16 mahasiswa terduga kasus pelecehan seksual verbal.
Langkah tegas tersebut diambil, berdasarkan Surat Memo Internal Rencana Tindak Lanjut Pemeriksaan (RTLP) dari Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI, tertanggal 15 April 2026.
Satgas PPK UI secara resmi merekomendasikan pembekuan status kemahasiswaan sementara terhadap 16 mahasiswa terlapor.
Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro menjelaskan, rekomendasi ini menjadi bagian dari langkah lanjutan dalam memastikan proses pemeriksaan berjalan optimal, objektif, dan berkeadilan.
Menindaklanjuti rekomendasi tersebut, UI menetapkan penonaktifan akademik sementara bagi ke-16 mahasiswa terduga pelaku pelecehan seksual verbal selama periode 15 April hingga 30 Mei 2026.
Menurut Erwin, kebijakan ini merupakan langkah administratif preventif yang diambil untuk menjaga integritas proses pemeriksaan serta melindungi seluruh pihak yang terlibat.
“Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen universitas untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan secara objektif, melindungi seluruh pihak yang terlibat, serta menjaga lingkungan akademik tetap kondusif,” kata Erwin, Rabu (15/4/2026).
Baca juga: Dosen di Jaksel Dilaporkan atas Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswi, Ditangani Polda Metro Jaya
Selama masa penonaktifan, para terduga tidak diperkenankan mengikuti seluruh kegiatan pendidikan dan proses belajar mengajar, termasuk perkuliahan, bimbingan akademik, maupun aktivitas lain yang berkaitan dengan kegiatan akademik.
Selain itu, mereka juga tidak diperbolehkan berada di lingkungan kampus, kecuali untuk kepentingan pemeriksaan oleh Satgas PPK atau keperluan tertentu yang bersifat mendesak dan tidak dapat ditunda, dengan pengawasan dari universitas.
Erwin menambahkan, UI juga memberlakukan pembatasan terhadap keterlibatan para terduga dalam kegiatan organisasi kemahasiswaan.
Pengawasan dilakukan secara intensif untuk mencegah terjadinya interaksi, baik langsung maupun tidak langsung, dengan korban maupun saksi selama proses pemeriksaan berlangsung.
Baca juga: UI Siapkan Sanksi Tegas hingga DO untuk 16 Mahasiswa FH Terkait Kasus Pelecehan Seksual
Korban Tuntut Pelaku Dikeluarkan (DO)
| Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Libatkan 16 Mahasiswa Fakultas Hukum, Begini Penjelasan UI |
|
|---|
| Driver Online di Jakpus yang Lecehkan dan Nyaris Rudapaksa Penumpang Mengaku Iseng dan Coba-coba |
|
|---|
| Kasus Pelecehan Atlet, FPTI Layangkan Panggilan Ketiga untuk Terduga Pelaku |
|
|---|
| Jejak Alamat di Jaksel Terungkap dalam Kasus Oknum Guru Bagikan Selebaran Jasa Seksual di Pamulang |
|
|---|
| Alasan Oknum Guru MTs di Depok Tawarkan Jasa Seksual Sesama Jenis: Terdesak Ekonomi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/UI-Depok.jpg)