Berita Depok
PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, Warga Geruduk Kantor BPJS Depok
Banyak warga Depok mengadu ke BPJS Kesehatan usai kepesertaan PBI-JK mereka mendadak dinonaktifkan.
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Dwi Rizki
Ringkasan Berita:
- Puluhan warga mendatangi Kantor BPJS Kesehatan Cabang Depok untuk mempertanyakan penonaktifan kepesertaan PBI-JK yang berlaku sejak 1 Februari 2026.
- Salah satunya Indah (36) yang mengaku tak bisa berobat karena status kepesertaannya dinonaktifkan.
- BPJS Kesehatan menjelaskan, penyesuaian peserta PBI-JK dilakukan berdasarkan SK Menteri Sosial dan pembaruan data berkala.
- Peserta yang dinonaktifkan masih berpeluang diaktifkan kembali melalui verifikasi Dinas Sosial.
WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK - Masyarakat ramai-ramai mendatangi Kantor BPJS Kesehatan Cabang Depok di Jalan Boulevard Raya GDC, Kecamatan Cilodong, Depok, Jawa Barat pada Kamis (5/2/2026).
Kedatangan mereka untuk menanyakan kepesertaan Jaminan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang dinonaktifkan.
Seorang warga, Indah (36) mengaku awalnya menjadi peserta PBI-JK. Namun, tiba-tiba kepesertaannya dinonaktifkan hingga tidak dapat digunakan untuk berobat.
Kedatangan Indah ke Kantor BPJS Kesehatan Depok untuk mengurus administrasi agar keanggotaan JKN kembali aktif.
Karena mendesak, Indah ingin mengubah kepesertaan PBI-JK ke mandiri agar bisa kembali berobat.
“Karena kalau mengurus (PBI) ke kelurahan takut enggak lolos kalau disurvey nanti,” kata Indah.
Kata Indah, untuk mengubah kepesertaan JKN-JK ke mandiri harus membayar tunggakan iuran sebelumnya.
Pasalnya, sebelum memiliki kepesertaan PBI-JK, suami Indah memiliki JKN mandiri namun menunggak pembayaran.
“Jadi yang punya tunggakan suami, Rp1,9 juta,” ujarnya.
Indah berharap, kepesertaan JKN-nya kembali aktif meski tidak lagi mendapatkan bantuan PBI.
Klarifikasi BPJS Kesehatan
Menanggapi polemik yang terjadi, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan, penonaktifan kepesertaan PBI-JK dilandasi oleh Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku per 1 Februari 2026.
Menurut Rizzky, SK tersebut memberlakukan penyesuaian sejumlah peserta PBI-JK dinonaktifkan dan digantikan dengan peserta yang baru.
“Jadi, secara jumlah total peserta PBI JK sama dengan jumlah peserta PBI-JK pada bulan sebelumnya,” kata Rizzky dalam keterangannya, dikutip Kamis.
“Pembaruan data PBI-JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial supaya data peserta PBI JK tepat sasaran,” sambungnya.
| Lolos Seleksi Ketat, Berikut 35 Siswa Calon Paskibraka 2026 Kota Depok |
|
|---|
| Hadirkan Kenyamanan, Kapolres Depok Monitoring Pengamanan Ibadah Kenaikan Isa Almasih |
|
|---|
| Ade Supriyatna Ungkap Pembangunan Terarah dan Terukur Warga Depok Sejahtera |
|
|---|
| Tugu Selamat Datang Depok Tampil Lebih Cantik usai Renovasi, Begini Penampakannya |
|
|---|
| Manfaatkan Lahan Sempit, Peternakan Ayam Petelur di Sukmajaya Produksi 11 Kg Telur per Hari |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/BPJS-KESEHATAN-Masyarakat-mendatangi-Kantor-BPJS-Kesehatan-Cabang-Depok.jpg)