Kamis, 23 April 2026

Nataru

Tegak Lurus Dedi Mulyadi, Supian Suri Larang Pesta Kembang Api di Depok

Wali Kota Depok Supian Suri melarang pesta kembang api malam tahun baru 2026 sebagai bentuk empati bagi korban bencana Sumatera.

Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota/M. Rifqi Ibnumasy
NATARU - Wali Kota Depok Supian Suri meninjau pengamanan Natal dan Tahun Baru pada Rabu (24/12/2025). Sesuai arahan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dirinya melarang pesta kembang api saat perayaan malam tahun 2026. 

Ringkasan Berita:
  • Merujuk Instruksi Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, Wali Kota Depok Supian Suri melarang pesta kembang api saat malam Tahun Baru 2026.
  • Hal tersebut sebagai wujud empati terhadap korban banjir bandang di Sumatera. 
  • Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Depok Nomor 300/892/Disporyata/2025. 
  • Supian mengajak masyarakat merayakan tahun baru secara sederhana serta terus menunjukkan kepedulian melalui berbagai bantuan kemanusiaan.

WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK - Wali Kota Depok Supian Suri tegak lurus dengan perintah Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

Dedi Mulyadi secara tegas melarang masyarakat dan pihak swasta di Jawa Barat melaksanakan pesta kembang api saat malam tahun baru 2026.

Merujuk perintah tersebut, Supian Suri menginstruksikan seluruh jajarannya untuk melarang perayaan malam tahun baru dengan mengadakan pesta kembang api di Kota Depok.

Hal tersebut sebagai bentuk empati terhadap para korban bencana banjir bandang di sejumlah wilayah Sumatera.

“Kebahagiaan kita tidak bereuforia dengan mubazir, pasang kembang api dan yang lainnya, tetapi kita tetap bahagia dan bersemangat untuk menyambut 2026,” kata Supian pada Rabu (24/12/2025) malam.

Kata Supian, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok pada prinsipnya memberikan kebahagian Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026.

Akan tetapi, Supian mengajak masyarakat untuk sama-sama berempati terhadap korban bencana Sumatera.

"Termasuk juga memberikan perhatian terus buat saudara-saudara kita di Sumatera, termasuk tadi donor darah dan yang lainnya kita terus upayakan memberikan perhatian ke sana,” ajaknya.

Baca juga: Remisi Natal, Imipas Berikan Pengurangan Hukuman ke 15.235 Warga Binaan

Larangan pesta kembang api juga termaktub dalam Surat Edaran Wali Kota Depok NOMOR 300/892/Disporyata/2025.

Pada poin ke-10 tertulis, imbauan menjaga keamanan, ketertiban, dan ketenangan lingkungan dengan tidak melakukan perayaan tahun baru secara berlebihan seperti pesta kembang api atau sejenisnya. 

Dedi Mulyadi Larang Pesta Kembang Api

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi melarang masyarakat dan pihak swasta di Jawa Barat melaksanakan pesta kembang api saat malam tahun baru 2026.

Hal itu diutarakan Dedi Mulyadi usai Groundbreaking Pabrik NPK Nitrat Pupuk Kujang di Kawasa Industri Pupuk Kujang Cikampek, Karawang pada Selasa (23/12/2025).

Dedi Mulyadi menegaskan, Pemprov Jabar tidak menggelar acara pesta kembang api.

Baca juga: Bawa Rp 1 Miliar, Wali Kota Depok Bareng Dedi Mulyadi Terbang ke Aceh

Bahkan, setiap malam tahun baru itu tidak pernah ada acara resmi.

"Kalau kita (Pemprov Jabar) kan memang engga punya perayaan, ya nanti yang mau menyelenggarakannya juga siapa kan ya, di Jabar relatif tidak terlalu euforia saat tahun baru," jelasnya.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved