Berita Bogor
Dana Transfer Dipangkas, Ketua DPRD Minta Pemkab Bogor Ajukan Proposal ke Pemerintah Pusat
Dana Transfer Dipangkas, Ketua DPRD Minta Pemkab Bogor Ajukan Proposal ke Pemerintah Pusat
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Dwi Rizki
WARTAKOTALIVE.COM, CIBINONG - Kabupaten Bogor mengalami pemotongan dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat sebanyak Rp 623 Miliar pada tahun 2026.
Pemotongan TKD ini membuat Kabupaten Bogor kesulitan untuk membiaya sejumlah program pembangunan.
Salah satunya adalah bantuan keuangan (bankeu) Rp 1,5 Miliar per desa.
Terkait hal itu, Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara, berjanji akan membicarakan hal itu dengan Bupati Bogor.
"Soal bankeu ini, nanti akan kita bicarakan awal bulan depan dengan Bupati. Kita akan hitung ulang apakah bankeu Rp 1,5 Miliar masih memungkinkan apa tidak," kata Sastra di Cibinong, Jumat (23/10/2025).
Untuk menyiasati pemotongan TKD ini, Sastra meminta pemerintah Kabupaten Bogor agar kreatif membuat terobosan. Salah satunya dengan meminta bantuan pemerintah pusat.
"Walaupun TKD berkurang, kalau ada keinginan dari pemerintah daerah, nanti akan dibantu pemerintah pusat," ujarnya.
Baca juga: MSIG Life SALAMAH, Asuransi Syariah dengan Fitur Wakaf hingga 45 Persen dari Santunan Asuransi
Politisi Partai Gerindra itu mengaku telah melakukan koordinasi dengan Bupati Bogor, Rudy Susmanto, terkait pemangkasan TKD ini.
"Saya minta kepada Bupati dan semua dinas di Kabupaten Bogor agar mengajukan proposal ke Kementrian yang ada di Jakarta," ucap Sastra.
Pengajuan proposal itu, lanjut dia, penting agar segala program kegiatan Pemkab Bogor diberikan bantuan oleh pemerintah pusat.
"Pemerintah pusat pasti akan membantu jika memang program yang diusulkan sangat urgen," tuturnya.
Sebelumnya, Bupati Bogor Rudy Susmanto menyoroti kondisi fiskal daerah yang cukup menantang dalam penyusunan Rancangan APBD Tahun 2026.
Ia mengungkapkan bahwa terdapat sejumlah kebijakan baru dari pemerintah pusat berpotensi mengurangi kemampuan fiskal daerah.
Sebut saja, pemotongan Dana Transfer Pusat sebesar 24,9 persen dan pemotongan Dana BPJS dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Selain itu, kebijakan penghapusan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2026 serta Kewajiban pembayaran gaji P3K guru yang mulai tahun 2026 tidak lagi ditanggung BOS melainkan wajib dibiayai dari APBD Kabupaten/Kota.
“Ini kondisi serius yang perlu kita sikapi bersama,” kata Rudy di Cibinong, Kamis (16/10/2025).
Rudy menekankan pentingnya koordinasi lintas perangkat daerah agar setiap program prioritas tetap dapat terbiayai, meskipun terjadi penurunan kapasitas fiskal daerah.
“Kita harus perkuat data dan pastikan setiap kebijakan anggaran berpihak pada kepentingan masyarakat,” tandasnya.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
| Pemkab Bogor Siapkan Parung Jadi Pusat Ekonomi Modern |
|
|---|
| Jadi Biang Kerok Macet Puncak, Puluhan Kios dari Pasir Muncang hingga Taman Safari Dibuldoser |
|
|---|
| Aksi Gelandangan Palak Pengamen di Bogor Berakhir Perkelahian |
|
|---|
| Bupati Bogor Rudy Tinjau dan Temui Pedagang, Sentul City Turunkan 70 Personil Bantu Pembenahan |
|
|---|
| DPRD Fasilitasi Penyelesaian Masalah Pembangunan Lahan Eks PTPN di Sukamakmur Bogor Timur |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/PEMOTONGAN-TKD-Ketua-DPRD-Kabupaten-Bogor-Sastra-Winara.jpg)