Sabtu, 23 Mei 2026

Berita Bogor

Pro Kontra Kebijakan Pemkab Bogor Soal Jam Operasional Truk Tambang

Tanggapan Warga Soal Kebijakan Pemkab Bogor dan Tangerang Soal Jam Operasional Truk Tambang

Tayang:
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
TRUK TAMBANG - Antrean truk tambang di Jalan Mohamad Toha, Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, karena adanya perbaikan jalan pada Senin (22/9/2025). Perbaikan jalan membuat truk tambang harus bergantian melintasi jalan karena ada penyempitan ruas jalan. 

WARTAKOTALIVE.COM, CIBINONG - Pemerintah Kabupaten Bogor berencana melakukan relaksasi jam operasional truk tambang di Parung Panjang.

Kebijakan ini diambil untuk mengatasi persoalan kemacetan akibat pengerjaan sejumlah proyek infrastruktur di Parung Panjang dan Rumpin.

Dalam skema relaksasi ini, truk tambang yang kosong diizinkan melintas di Parung Panjang pada pukul 09.00-11.00 WIB dan pukul 13.00-16.00 WIB. 

Sementara truk bermuatan hanya diizinkan melintas di Parung Panjang pada pukul 22.00-05.00 WIB sesuai Peraturan Bupati Bogor No.56 Tahun 2023.

Namun kebijakan ini belum bisa diterapkan karena menunggu kesepakatan dengan pemerintah Kabupaten Tangerang.

Pasalnya Peraturan Bupati Tangerang No.12 Tahun 2022 juga mengatur truk tambang hanya bisa beroperasi pada pukul 22.00-05.00 WIB.

Kebijakan relaksasi ini mendapat dukungan dari warga Parung Panjang, Kabupaten Bogor.

Baca juga: Dedi Mulyadi Ancam Geng Motor Ridwan Kamil: Anda Tidak Akan Pernah Bisa Lari

Fiori (35), warga Desa Dago, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mengaku mendukung aturan ini.

"Saya sih dukung ya, asalkan pelonggaran jam operasional truk tidak mendukung aktivitas warga," kata Fiori di Parung Panjang, Senin (22/9/2025).

Menurutnya, pelonggaran jam operasional truk tambang ini hanya bersifat sementara sambil menunggu selesainya proyek perbaikan jalan di Parung Panjang.

"Infonya relaksasi ini sementara, sampai bulan Desember 2025. Saya pikir tidak masalah, asalkan tidak jadi kebijakan permanen," paparnya.

Fiori mengungkapkan lalu lintas di Parung Panjang memang agak lengang pada siang hari.

Karena itu, relaksasi itu tidak terlalu berdampak pada aktivitas masyarakat.

"Selagi tidak jalan pada jam-jam sibuk pagi dan sore hari sih tidak jadi soal," tuturnya.

Sementara Ryan (30), warga Legok, Kabupaten Tangerang, Banten, mengaku tidak setuju dengan kebijakan ini.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved