Berita Bogor
Terbitkan Surat Edaran, Rudy Susmanto Larang ASN Kabupaten Bogor Pamer Kemewahan dengan Flexing
Hal ini dilakukan dalam upaya menjaga kondusifitas wilayah dan meningkatkan citra aparatur negara di tengah masyarakat.
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Feryanto Hadi
Laporan wartawan Wartakotalive.com Hironimus Rama
WARTAKOTALIVE.COM, CIBINONG - Seiring dengan kondisi daya beli masyarakat yang makin lemah, Bupati Bogor meminta para Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Bogor menghindari perilaku flexing atau mempertontonkan gaya hidup mewah.
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.2/490-BKPSDM tentang Peran Serta ASN dalam Upaya Menjaga Kondusifitas Wilayah Kabupaten Bogor.
Dalam surat edaran tersebut, Bupati Bogor menginstruksikan seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor untuk menerapkan pola hidup sederhana, bersahaja, dan hemat.
Hal ini dilakukan dalam upaya menjaga kondusifitas wilayah dan meningkatkan citra aparatur negara di tengah masyarakat.
Salah satu poin penting dalam surat edaran tersebut menekankan agar ASN menghindari perilaku “flexing” atau mempertontonkan gaya hidup mewah, baik dalam kehidupan sehari-hari maupun melalui media sosial.
Selain mengatur gaya hidup, surat edaran ini juga mengajak seluruh ASN dan keluarganya untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan menjalankan 10 poin penting.
Berikut 10 poin dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/490-BKPSDM tersebut:
1. Setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945 sebagai dasar negara.
2. Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa melalui sikap toleran, gotong royong, dan sinergi antar unsur masyarakat.
3. Mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan, serta segera melaporkan potensi gangguan keamanan dan kerugian negara.
4. Melaksanakan setiap kebijakan pemerintah yang sah dan berwenang, menjunjung integritas dan profesionalisme dalam melaksanakan tugas kedinasan.
5. Menjadi teladan dalam sikap, perilaku, dan tindakan, baik di lingkungan kerja maupun masyarakat.
6. Menolak segala bentuk provokasi, ujaran kebencian, dan hoaks yang meresahkan masyarakat.
7. Meminta ASN memberikan pelayanan publik secara humanis, ramah, dan beretika tinggi.
8. Menumbuhkan gaya hidup sederhana dan menunda perjalanan ke luar negeri sebagai bentuk empati sosial.
9. Menghindari segala bentuk provokasi, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong (hoaks) yang dapat menimbulkan ketidakstabilan, keamanan, dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Bogor
10. Meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta aktif dalam kegiatan keagamaan yang menciptakan ketenangan batin dan sosial.
Bupati Bogor menekankan bahwa seluruh ASN wajib menjadikan poin-poin tersebut sebagai pedoman sikap dalam menjalankan fungsi pelayanan publik dan kehidupan bermasyarakat.
“Dengan keteladanan ASN, diharapkan tercipta suasana yang aman, damai, dan harmonis di Kabupaten Bogor,” tulis Rudy dalam SE tersebut.
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp
Menuju Peparpeda Jabar 2025, NPCI Kabupaten Bogor Targetkan 18 Medali Emas |
![]() |
---|
9 Atlet Asal Kabupaten Bogor Berlaga di Special Olympics Asia Pacific Badminton Competition 2025 |
![]() |
---|
Jaro Ade Pasang Target Tinggi, Minta Kabupaten Bogor Juara Umum Popda dan Peparpeda Jawa Barat 2025 |
![]() |
---|
Tinjau SMK Negeri 1 Cileungsi, Menteri Abdul Muti Janji Bantu Perbaiki Atap Ambruk |
![]() |
---|
Atap SMKN 1 Cileungsi Bogor Ambruk, Pemerintah Janji Perbaiki Gedung Sekolah dan Tambah Ruang Kelas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.