Kamis, 11 Juni 2026

Rupiah Anjlok

BI Rate Naik Jadi 5,50 Persen, Cicilan KPR Non-Subsidi Terancam Lebih Mahal

Bank Indonesia menaikkan BI Rate jadi 5,50 persen untuk menjaga stabilitas rupiah. Kebijakan ini berpotensi dorong kenaikan bunga KPR non-subsidi

Tayang:
Istimewa/ilustrasi AI
KPN NON SUBSIDI - Bank Indonesia mengambil Langkah Darurat Jaga Rupiah, KPR Non-Subsidi Berpotensi Terdampak 

WARTAKOTALIVE.COM - Kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) menjadi 5,50 persen diperkirakan akan berdampak pada sektor pembiayaan, termasuk kredit pemilikan rumah (KPR) non-subsidi.

Bank Indonesia memutuskan menaikkan BI Rate sebesar 25 basis poin dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) yang digelar lebih cepat dari jadwal reguler.

Langkah tersebut diambil sebagai upaya menjaga stabilitas nilai tukar rupiah yang dalam beberapa waktu terakhir mengalami tekanan terhadap dolar Amerika Serikat.

Sebagai suku bunga acuan, BI Rate menjadi salah satu faktor yang memengaruhi kebijakan bunga kredit perbankan.

Baca juga: APPBI Yakin Target Rp16 Triliun FJGS 2026 Tercapai di Tengah Tekanan Rupiah

Ketika suku bunga acuan meningkat, biaya penghimpunan dana yang ditanggung bank juga berpotensi naik, terutama untuk produk simpanan seperti deposito dan giro.

Kondisi tersebut biasanya mendorong bank melakukan penyesuaian terhadap bunga pinjaman agar margin keuntungan tetap terjaga.

Salah satu produk yang berpotensi terdampak adalah KPR non-subsidi.

Chief Economist BTN, Myrdal Gunarto, mengatakan kenaikan suku bunga KPR non-subsidi berpeluang terjadi seiring meningkatnya biaya dana atau cost of fund yang harus ditanggung perbankan.

Menurutnya, bank perlu menyesuaikan strategi pembiayaan dengan kondisi ekonomi dan perkembangan pasar keuangan yang terjadi saat ini.

Baca juga: BTN Salurkan 6 Juta KPR Senilai Rp530 Triliun

Meski demikian, KPR subsidi dinilai relatif tidak terpengaruh secara langsung.

Hal ini karena skema pembiayaannya menggunakan bunga tetap yang telah ditetapkan pemerintah sehingga lebih terlindungi dari fluktuasi suku bunga pasar.

Myrdal menjelaskan, dampak kenaikan BI Rate terhadap sektor riil umumnya tidak terjadi secara instan. Transmisi kebijakan moneter ke industri perbankan dan kredit biasanya membutuhkan waktu sekitar tiga hingga enam bulan.

Alasan BI Mempercepat Kenaikan Suku Bunga

Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, menjelaskan keputusan menaikkan BI Rate dilakukan setelah evaluasi berkala terhadap perkembangan ekonomi dan pasar keuangan.

Menurut Perry, selain melalui RDG bulanan, BI juga melakukan pemantauan dan evaluasi rutin setiap pekan untuk memastikan berbagai proyeksi ekonomi masih berjalan sesuai perkiraan.

Dalam evaluasi terbaru, BI menemukan tekanan terhadap nilai tukar rupiah berlangsung lebih besar dibandingkan proyeksi sebelumnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved