Selasa, 19 Mei 2026

Asuransi Kesehatan

Pelajari Polis Asuransi Anda agar Tenang Ajukan Klaim

Pelajari Polis Asuransi Anda agar Tenang Ajukan Klaim. Agar saat nanti perlu mengajukan klaim, tidak perlu merasa khawatir

Tayang:
Istimewa
PELAJARI POLIS MENYELURUH - Jangan lupa luangkan waktu mempelajari isi polis asuransi Anda secara menyeluruh. Agar saat nanti perlu mengajukan klaim, tidak perlu merasa khawatir soal biaya pengobatan karena Anda sudah mengetahui prosedur pengajuan klaim. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Anda sudah memiliki asuransi kesehatan? Jangan lupa luangkan waktu mempelajari isi polis secara menyeluruh.

Agar saat nanti perlu mengajukan klaim, tidak perlu merasa khawatir soal biaya pengobatan karena Anda sudah mengetahui prosedur pengajuan klaim.

Ada dua cara pengajuan klaim.

Pertama, dengan kartu cashless yang dapat digunakan di rumah sakit yang bekerja sama dengan perusahaan asuransi.

Cara kedua adalah nasabah membayarkan terlebih dahulu biaya berobatnya yang dikenal dengan klaim reimbursement” sebut VP Head of Sequis Training Academy of Excellence (STAE) Ferry Chandra Gunawan.

Daftar rumah sakit yang bekerja sama dengan perusahaan asuransi biasanya dapat ditemukan di website perusahaan.

Anda pun dapat menghubungi bagian layanan nasabah sekaligus menanyakan sistem kerja sama dengan perusahaan asuransi tersebut.

Baca juga: Sequis Life Tawarkan Tiga Produk Asuransi Unggulan dengan Gaet Bank Victoria Jadi Mitra Strategis

Bagi nasabah Sequis Life, daftar rumah sakit dapat dilihat di Sequis.id atau menghubungi Sequis Care di 1500 775.  

Ferry mengatakan, nasabah asuransi perlu memiliki pengetahuan tentang klaim, yakni 3P agar jika sewaktu-waktu akan mengajukan klaim kesehatan, tidak menemukan kendala.  

3P tersebut adalah:

Pahami manfaat asuransi kesehatan yang ditanggung termasuk limit maksimum pertanggungan, pengecualian yang tertera, jenis penyakit yang ditanggung dan tidak ditanggung serta fasilitas perawatan.

Pelajari persyaratan mengajukan klaim untuk mengetahui dokumen apa saja yang dibutuhkan.

Misalnya, bukti pembayaran rumah sakit, Surat Keterangan Dokter, dan dokumen lainnya.  

Jangan lupa isi formulir pengajuan klaim.

Formulir ini dapat Anda temukan dalam lampiran polis atau dapat Anda tanyakan ke layanan nasabah.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved